Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi. (Foto: RMOLLampung/Kusmawati)

Presisi

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Tiga Tersangka Diamankan
RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pidana ekonomi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar delapan ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penindakan cepat.


“Kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih delapan ton,” ujar Dery Agung Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 7 Januari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RBH, SP, dan S. RBH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). 

Sedangkan SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Praktik curang tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.

“Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” pungkas Dery. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya