Berita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi. (Foto: RMOLLampung/Kusmawati)

Presisi

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Tiga Tersangka Diamankan
RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pidana ekonomi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar delapan ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penindakan cepat.


“Kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih delapan ton,” ujar Dery Agung Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 7 Januari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RBH, SP, dan S. RBH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). 

Sedangkan SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Praktik curang tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.

“Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” pungkas Dery. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya