Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para importir dan pemilik barang untuk segera mengurus barang impor mereka di pelabuhan. 

Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.


Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). 

Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.

Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean. 

Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN."

Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya