Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para importir dan pemilik barang untuk segera mengurus barang impor mereka di pelabuhan. 

Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.


Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). 

Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.

Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean. 

Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN."

Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya