Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para importir dan pemilik barang untuk segera mengurus barang impor mereka di pelabuhan. 

Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.


Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). 

Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.

Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean. 

Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN."

Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya