Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para importir dan pemilik barang untuk segera mengurus barang impor mereka di pelabuhan. 

Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.


Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). 

Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).

Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.

Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean. 

Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN."

Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya