Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

AS Putuskan Mundur dari Kesepakatan Pajak Dunia, Apa Dampaknya Bagi RI?

RABU, 07 JANUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di panggung ekonomi global, sedang terjadi tarik-ulur besar mengenai aturan pajak. Awalnya, banyak negara sepakat untuk menerapkan Pilar Dua OECD/G20, yaitu aturan pajak minimum global sebesar 15 persen. Tujuannya supaya negara-negara tidak "perang" banting harga pajak demi menarik investor. 

Hampir 150 negara telah menyepakati rencana penting ini untuk menghentikan perusahaan-perusahaan global besar mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. 

Indonesia pun sudah bergerak maju dengan menerapkan aturan ini sejak awal 2025.


Namun, kabar mengejutkan datang dari Washington. Menteri Keuangan Scott Bessent baru-baru ini Kembali menegaskan bahwa aturan pajak minimum global ini tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal AS. Artinya, perusahaan seperti Google, Microsoft, dan Amazon tidak bisa dipajaki 15 persem oleh negara lain tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bessent menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari "Day One Executive Orders" Presiden Donald Trump.

Pemerintahan Trump secara tegas membatalkan kesepakatan yang sebelumnya diajukan di era Joe Biden. Menurut Bessent, proposal lama tersebut sudah tidak punya taring lagi. 

"Hari ini, Pemerintahan (Trump) memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu 7 Januari 2026.

Amerika Serikat kini memperkenalkan apa yang mereka sebut sebagai side-by-side agreement. Intinya, perusahaan yang bermarkas di AS hanya akan tunduk pada pajak minimum versi pemerintah AS sendiri. Bessent menekankan bahwa kesepakatan ini adalah cara AS menjaga harga diri dan kedaulatan ekonominya:

*"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," tegas Bessent.

Lalu, apa efeknya buat Indonesia?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan peta jalan. Berdasarkan PMK No. 136/2024, Indonesia tetap menjalankan komitmen pajak global ini demi keadilan pajak di dalam negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, beberapa waktu lalu di Jakarta menjelaskan bahwa Indonesia sudah punya jadwal yang rapi. Ia mengungkapkan, mulai 1 Januari 2025, skema pajak domestik (DMTT) sudah berlaku, dan pada 2026 nanti, aturan untuk perusahaan yang pajaknya masih di bawah standar (UTPR) akan menyusul.

Meskipun AS mengambil langkah berbeda, Indonesia tetap menyiapkan proses pelaporannya. Mekar menjelaskan bahwa untuk periode pajak 2025, pembayarannya akan jatuh tempo pada akhir 2026, sementara pelaporan administrasinya dijadwalkan pada pertengahan 2027. 

Kini dunia sedang melihat dua kutub yang berbeda. Di satu sisi, Indonesia dan puluhan negara lain berusaha menghapus persaingan tarif pajak rendah (race to the bottom). Di sisi lain, Amerika Serikat memilih menarik diri demi melindungi insentif riset dan investasi di dalam negerinya sendiri. 

Tantangan besarnya kini adalah bagaimana Indonesia menghadapi raksasa teknologi AS yang tetap memegang teguh aturan dari negara asalnya tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya