Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

AS Putuskan Mundur dari Kesepakatan Pajak Dunia, Apa Dampaknya Bagi RI?

RABU, 07 JANUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di panggung ekonomi global, sedang terjadi tarik-ulur besar mengenai aturan pajak. Awalnya, banyak negara sepakat untuk menerapkan Pilar Dua OECD/G20, yaitu aturan pajak minimum global sebesar 15 persen. Tujuannya supaya negara-negara tidak "perang" banting harga pajak demi menarik investor. 

Hampir 150 negara telah menyepakati rencana penting ini untuk menghentikan perusahaan-perusahaan global besar mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. 

Indonesia pun sudah bergerak maju dengan menerapkan aturan ini sejak awal 2025.


Namun, kabar mengejutkan datang dari Washington. Menteri Keuangan Scott Bessent baru-baru ini Kembali menegaskan bahwa aturan pajak minimum global ini tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal AS. Artinya, perusahaan seperti Google, Microsoft, dan Amazon tidak bisa dipajaki 15 persem oleh negara lain tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bessent menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari "Day One Executive Orders" Presiden Donald Trump.

Pemerintahan Trump secara tegas membatalkan kesepakatan yang sebelumnya diajukan di era Joe Biden. Menurut Bessent, proposal lama tersebut sudah tidak punya taring lagi. 

"Hari ini, Pemerintahan (Trump) memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu 7 Januari 2026.

Amerika Serikat kini memperkenalkan apa yang mereka sebut sebagai side-by-side agreement. Intinya, perusahaan yang bermarkas di AS hanya akan tunduk pada pajak minimum versi pemerintah AS sendiri. Bessent menekankan bahwa kesepakatan ini adalah cara AS menjaga harga diri dan kedaulatan ekonominya:

*"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," tegas Bessent.

Lalu, apa efeknya buat Indonesia?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan peta jalan. Berdasarkan PMK No. 136/2024, Indonesia tetap menjalankan komitmen pajak global ini demi keadilan pajak di dalam negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, beberapa waktu lalu di Jakarta menjelaskan bahwa Indonesia sudah punya jadwal yang rapi. Ia mengungkapkan, mulai 1 Januari 2025, skema pajak domestik (DMTT) sudah berlaku, dan pada 2026 nanti, aturan untuk perusahaan yang pajaknya masih di bawah standar (UTPR) akan menyusul.

Meskipun AS mengambil langkah berbeda, Indonesia tetap menyiapkan proses pelaporannya. Mekar menjelaskan bahwa untuk periode pajak 2025, pembayarannya akan jatuh tempo pada akhir 2026, sementara pelaporan administrasinya dijadwalkan pada pertengahan 2027. 

Kini dunia sedang melihat dua kutub yang berbeda. Di satu sisi, Indonesia dan puluhan negara lain berusaha menghapus persaingan tarif pajak rendah (race to the bottom). Di sisi lain, Amerika Serikat memilih menarik diri demi melindungi insentif riset dan investasi di dalam negerinya sendiri. 

Tantangan besarnya kini adalah bagaimana Indonesia menghadapi raksasa teknologi AS yang tetap memegang teguh aturan dari negara asalnya tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya