Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

AS Putuskan Mundur dari Kesepakatan Pajak Dunia, Apa Dampaknya Bagi RI?

RABU, 07 JANUARI 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di panggung ekonomi global, sedang terjadi tarik-ulur besar mengenai aturan pajak. Awalnya, banyak negara sepakat untuk menerapkan Pilar Dua OECD/G20, yaitu aturan pajak minimum global sebesar 15 persen. Tujuannya supaya negara-negara tidak "perang" banting harga pajak demi menarik investor. 

Hampir 150 negara telah menyepakati rencana penting ini untuk menghentikan perusahaan-perusahaan global besar mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. 

Indonesia pun sudah bergerak maju dengan menerapkan aturan ini sejak awal 2025.


Namun, kabar mengejutkan datang dari Washington. Menteri Keuangan Scott Bessent baru-baru ini Kembali menegaskan bahwa aturan pajak minimum global ini tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional asal AS. Artinya, perusahaan seperti Google, Microsoft, dan Amazon tidak bisa dipajaki 15 persem oleh negara lain tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bessent menjelaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari "Day One Executive Orders" Presiden Donald Trump.

Pemerintahan Trump secara tegas membatalkan kesepakatan yang sebelumnya diajukan di era Joe Biden. Menurut Bessent, proposal lama tersebut sudah tidak punya taring lagi. 

"Hari ini, Pemerintahan (Trump) memenuhi janji tersebut. Melalui koordinasi erat dengan Kongres, Kementerian Keuangan bekerja untuk mencapai kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework," katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu 7 Januari 2026.

Amerika Serikat kini memperkenalkan apa yang mereka sebut sebagai side-by-side agreement. Intinya, perusahaan yang bermarkas di AS hanya akan tunduk pada pajak minimum versi pemerintah AS sendiri. Bessent menekankan bahwa kesepakatan ini adalah cara AS menjaga harga diri dan kedaulatan ekonominya:

*"Kesepakatan ini merupakan kemenangan bersejarah dalam menjaga kedaulatan AS dan melindungi pekerja serta bisnis Amerika dari jangkauan ekstrateritorial yang berlebihan," tegas Bessent.

Lalu, apa efeknya buat Indonesia?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan peta jalan. Berdasarkan PMK No. 136/2024, Indonesia tetap menjalankan komitmen pajak global ini demi keadilan pajak di dalam negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, beberapa waktu lalu di Jakarta menjelaskan bahwa Indonesia sudah punya jadwal yang rapi. Ia mengungkapkan, mulai 1 Januari 2025, skema pajak domestik (DMTT) sudah berlaku, dan pada 2026 nanti, aturan untuk perusahaan yang pajaknya masih di bawah standar (UTPR) akan menyusul.

Meskipun AS mengambil langkah berbeda, Indonesia tetap menyiapkan proses pelaporannya. Mekar menjelaskan bahwa untuk periode pajak 2025, pembayarannya akan jatuh tempo pada akhir 2026, sementara pelaporan administrasinya dijadwalkan pada pertengahan 2027. 

Kini dunia sedang melihat dua kutub yang berbeda. Di satu sisi, Indonesia dan puluhan negara lain berusaha menghapus persaingan tarif pajak rendah (race to the bottom). Di sisi lain, Amerika Serikat memilih menarik diri demi melindungi insentif riset dan investasi di dalam negerinya sendiri. 

Tantangan besarnya kini adalah bagaimana Indonesia menghadapi raksasa teknologi AS yang tetap memegang teguh aturan dari negara asalnya tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya