Berita

Ilustrasi petugas haji membantu jamaah

Politik

Kemenhaj Tetapkan Formula Petugas Haji Khusus

RABU, 07 JANUARI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.

Dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.


“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Ian menegaskan bahwa formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas haji khusus berdasarkan formula tersebut jika terdapat 45 jemaah maka harus didampingi 3 petugas, jika 90 jemaah maka 6 petugas, bila 135 jemaah maka 9 petugas, lalu bila 180 jemaah maka 12 petugas, dan seterusnya.

Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya