Berita

Ilustrasi petugas haji membantu jamaah

Politik

Kemenhaj Tetapkan Formula Petugas Haji Khusus

RABU, 07 JANUARI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.

Dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.


“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Ian menegaskan bahwa formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas haji khusus berdasarkan formula tersebut jika terdapat 45 jemaah maka harus didampingi 3 petugas, jika 90 jemaah maka 6 petugas, bila 135 jemaah maka 9 petugas, lalu bila 180 jemaah maka 12 petugas, dan seterusnya.

Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya