Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pemerintah Perketat Sabuk Pengaman APBD 2026, Ini Aturannya

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memperketat ruang gerak fiskal di tingkat daerah untuk tahun anggaran 2026. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan standar baru yang lebih ramping dan seragam bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan teranyar ini menggantikan PMK 83/2023 dengan membawa perubahan haluan yang cukup signifikan, terutama pada aspek pengendalian defisit dan utang.


Perubahan yang paling mencolok terlihat pada ambang batas kumulatif defisit APBD secara nasional. Jika pada aturan sebelumnya pemerintah memberikan kelonggaran hingga 0,24 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB), kini dalam Pasal 2 PMK 101/2025, angka tersebut dipangkas tajam menjadi hanya 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026.

Langkah efisiensi ini juga diikuti dengan kebijakan penyeragaman. Berbeda dengan regulasi lama yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah - dengan rentang antara 4,25 persen untuk kategori sangat rendah hingga 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi -  kini pemerintah mematok angka tunggal. Seluruh daerah kini diwajibkan mengikuti batas maksimal defisit yang seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing.

Sejalan dengan pengetatan defisit, plafon pembiayaan utang daerah juga mengalami penyesuaian serupa, yakni turun dari 0,24 persen menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025, ditegaskan bahwa: “Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.”

Kebijakan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD. Pemerintah daerah tidak diperkenankan melampaui ambang batas ini secara sepihak.

Apabila terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan daerah melampaui batas maksimal tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Izin ini harus dikantongi sebelum Raperda APBD memasuki tahap evaluasi oleh Kemendagri atau tingkat Provinsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya