Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pemerintah Perketat Sabuk Pengaman APBD 2026, Ini Aturannya

RABU, 07 JANUARI 2026 | 07:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah resmi memperketat ruang gerak fiskal di tingkat daerah untuk tahun anggaran 2026. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan standar baru yang lebih ramping dan seragam bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan teranyar ini menggantikan PMK 83/2023 dengan membawa perubahan haluan yang cukup signifikan, terutama pada aspek pengendalian defisit dan utang.


Perubahan yang paling mencolok terlihat pada ambang batas kumulatif defisit APBD secara nasional. Jika pada aturan sebelumnya pemerintah memberikan kelonggaran hingga 0,24 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB), kini dalam Pasal 2 PMK 101/2025, angka tersebut dipangkas tajam menjadi hanya 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026.

Langkah efisiensi ini juga diikuti dengan kebijakan penyeragaman. Berbeda dengan regulasi lama yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah - dengan rentang antara 4,25 persen untuk kategori sangat rendah hingga 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi -  kini pemerintah mematok angka tunggal. Seluruh daerah kini diwajibkan mengikuti batas maksimal defisit yang seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing.

Sejalan dengan pengetatan defisit, plafon pembiayaan utang daerah juga mengalami penyesuaian serupa, yakni turun dari 0,24 persen menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025, ditegaskan bahwa: “Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.”

Kebijakan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD. Pemerintah daerah tidak diperkenankan melampaui ambang batas ini secara sepihak.

Apabila terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan daerah melampaui batas maksimal tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Izin ini harus dikantongi sebelum Raperda APBD memasuki tahap evaluasi oleh Kemendagri atau tingkat Provinsi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya