Berita

Kolase Pandji Pragiwaksono dan Mahfud MD. (Foto: Kapanlagi.com dan YouTube Mahfud MD Official)

Hukum

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

RABU, 07 JANUARI 2026 | 05:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mens Rea Pandji Pragiwaksono menuai sorotan tajam usai candaannya dalam stand up comedy yang bahkan menjadi terpopuler dalam platform Netflix itu menyinggung beberapa tokoh politik.

Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut. Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Bahkan candaan Pandji disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Namun, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 7 Januari 2026.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tambahnya menegaskan.

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, mantan Menko Polhukam ini setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya