Berita

Ilustrasi. (Foto: DFW Indonesia)

Bisnis

Survei DFW Indonesia:

Implementasi KDKMP Masih Didominasi Administrasi dan Kepatuhan Fiskal

RABU, 07 JANUARI 2026 | 02:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan agenda prioritas nasional dalam kerangka ekonomi kerakyatan sesuai Asta Cita Prabowo-Gibran melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. 

Terkait itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melakukan survei terhadap 146 responden pengurus KDKMP yang tersebar di 19 provinsi menunjukkan implementasi masih didominasi pendekatan administratif dan kepatuhan fiskal. 

Sekitar 52 persen responden menyatakan koperasi didirikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Meski mayoritas responden sebesar 45,7 persen menyatakan proses pendirian hingga terbitnya Akta Badan Hukum memakan waktu lebih dari satu bulan, survei menemukan sekitar 6,5 persen dibentuk dalam waktu kurang dari satu minggu hingga proses akta selesai. 


Hal tersebut menunjukkan bahwa KDKMP dibentuk sebagai prasyarat untuk mengamankan pencairan dana desa tahap II.

“Akibatnya, di sejumlah daerah, proses pembentukan koperasi mulai dari penunjukan ketua hingga anggota dilakukan secara tergesa-gesa. Bahkan, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Pendirian koperasi digunakan untuk secara cepat memastikan aliran fiskal tetap berjalan,” terang  Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 6 Januari 2026.

Lanjut dia, dari segi tata kelola internal kelembagaan, survei tersebut mencatat 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, bukan sebagai rujukan operasional dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi. 

Bahkan, 30,9 persen responden mengaku koperasi tempat mereka terlibat tidak memiliki AD/ART sama sekali. Kondisi tersebut, lanjut Haekal, menciptakan institutional isomorphism: kondisi dimana lembaga menyerupai koperasi secara formal, tetapi tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi.

Haekal juga menyorot tentang perencanaan usaha yang diproyeksikan oleh KDKMP. Melalui survei tersebut, meski 92 persen responden mengakui telah memiliki rencana usaha, namun sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran. 

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan planning fallacy institusional, karena rencana usaha yang disusun untuk memenuhi desain program tidak ditopang oleh kesiapan pasar dan jejaring usaha ekonomi sekitar. Dalam konteks integrasi KNMP-KDKMP, kondisi tersebut berisiko membuat fasilitas kampung nelayan beroperasi di bawah koperasi yang belum memiliki basis usaha yang solid.

“Dari segi kapasitas sumber daya manusia, meski mayoritas responden sebesar 43 persen menyatakan mereka bergabung dengan koperasi karena dorongan untuk mengembangkan desa, namun terdapat gap kemampuan teknis pengelolaan koperasi,” jelas Haekal.

Menurut survei tersebut, sebanyak 66 persen responden belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Di antara pengurus yang pernah mengikuti pelatihan, sekitar 62,8 persen belum menerima pelatihan teknis manajemen koperasi dan keuangan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya