Berita

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar. (Foto: RMOLJabar/Bagus)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agus Komaarudin. Ada tujuh poin permohonan yang dinilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Kota Bandung.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan ialah proses penggeledahan oleh penyidik Kejari Bandung. Penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas.


“Fakta hukumnya, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas tanpa dihadiri penghuni sah,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan hanya ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, tindakan Kejari Bandung tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib disaksikan tersangka atau penghuni atau dua orang saksi. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif.

Selain penggeledahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Bobby menyebut penyitaan dilakukan tanpa pernah memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.

“Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Maka dari itu, penyitaan menjadi cacat hukum absolut dan batal demi hukum, sehingga seluruh barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemohon. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Erwin meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan serta memerintahkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon agar penyelidikan dihentikan dan harkat serta martabat pemohon dipulihkan,” tandas Bobby.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya