Berita

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar. (Foto: RMOLJabar/Bagus)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agus Komaarudin. Ada tujuh poin permohonan yang dinilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Kota Bandung.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan ialah proses penggeledahan oleh penyidik Kejari Bandung. Penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas.


“Fakta hukumnya, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas tanpa dihadiri penghuni sah,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan hanya ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, tindakan Kejari Bandung tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib disaksikan tersangka atau penghuni atau dua orang saksi. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif.

Selain penggeledahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Bobby menyebut penyitaan dilakukan tanpa pernah memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.

“Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Maka dari itu, penyitaan menjadi cacat hukum absolut dan batal demi hukum, sehingga seluruh barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemohon. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Erwin meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan serta memerintahkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon agar penyelidikan dihentikan dan harkat serta martabat pemohon dipulihkan,” tandas Bobby.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya