Berita

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar. (Foto: RMOLJabar/Bagus)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agus Komaarudin. Ada tujuh poin permohonan yang dinilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Kota Bandung.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan ialah proses penggeledahan oleh penyidik Kejari Bandung. Penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas.


“Fakta hukumnya, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas tanpa dihadiri penghuni sah,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan hanya ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, tindakan Kejari Bandung tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib disaksikan tersangka atau penghuni atau dua orang saksi. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif.

Selain penggeledahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Bobby menyebut penyitaan dilakukan tanpa pernah memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.

“Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Maka dari itu, penyitaan menjadi cacat hukum absolut dan batal demi hukum, sehingga seluruh barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemohon. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Erwin meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan serta memerintahkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon agar penyelidikan dihentikan dan harkat serta martabat pemohon dipulihkan,” tandas Bobby.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya