Berita

Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar. (Foto: RMOLJabar/Bagus)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agus Komaarudin. Ada tujuh poin permohonan yang dinilai mengandung pelanggaran prosedur oleh Kejari Kota Bandung.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan ialah proses penggeledahan oleh penyidik Kejari Bandung. Penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah dinas.


“Fakta hukumnya, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas tanpa dihadiri penghuni sah,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Penggeledahan disebut dilakukan tanpa persetujuan penghuni dan hanya ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tindakan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, tindakan Kejari Bandung tersebut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) KUHAP yang secara tegas mengatur bahwa penggeledahan rumah wajib disaksikan tersangka atau penghuni atau dua orang saksi. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif.

Selain penggeledahan, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Bobby menyebut penyitaan dilakukan tanpa pernah memperlihatkan izin resmi dari pengadilan.

“Ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya sah jika dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Maka dari itu, penyitaan menjadi cacat hukum absolut dan batal demi hukum, sehingga seluruh barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemohon. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Erwin meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan serta memerintahkan penghentian proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memohon agar penyelidikan dihentikan dan harkat serta martabat pemohon dipulihkan,” tandas Bobby.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya