Berita

Rumah Syamsuri. (Foto: Istimewa)

Hukum

BRI Kalah Lawan Pedagang Ayam

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

BRI harus gigit jari menerima putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jawa Timur.

Putusan itu berkaitan gugatan Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo.

Putusan itu menyatakan bahwa BRI Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempeli rumah Syamsuri dengan stiker penunggak hutang. 


BRI Unit Pasar Pon selaku tergugat pun diperintahkan oleh hakim untuk melepas stiker tersebut. Putusan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa penempelan stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri telah menyalahi prosedur sistem penagihan perbankan.

"Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik," kata Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Januari 2026.

Haris Azhar menambahkan, putusan pengadilan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perbankan agar menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dengan sistem perkreditan. Mulai dari proses pengajuan hingga penagihan pinjaman. 

"Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent," ujar Haris. 

Kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto menambahkan putusan ini sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. 

Dia menegaskan, BRI mestinya meminta maaf secara terbuka karena telah mempermalukan Syamsuri dengan penempelan stiker penunggak hutang. 

“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu. 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan tersebut menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah. 

Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Gugatan itu dilayangkan usai tindakan semena-mena petugas BRI yang memasang stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri pada akhir Januari 2025. 

Padahal, Syamsuri tidak pernah berutang di BRI, dan bukan nasabah BRI. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir buruknya tata kelola lembaga keuangan dalam melaksanakan program perkreditan rakyat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya