Berita

Rumah Syamsuri. (Foto: Istimewa)

Hukum

BRI Kalah Lawan Pedagang Ayam

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

BRI harus gigit jari menerima putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jawa Timur.

Putusan itu berkaitan gugatan Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo.

Putusan itu menyatakan bahwa BRI Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempeli rumah Syamsuri dengan stiker penunggak hutang. 


BRI Unit Pasar Pon selaku tergugat pun diperintahkan oleh hakim untuk melepas stiker tersebut. Putusan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa penempelan stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri telah menyalahi prosedur sistem penagihan perbankan.

"Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik," kata Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Januari 2026.

Haris Azhar menambahkan, putusan pengadilan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perbankan agar menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dengan sistem perkreditan. Mulai dari proses pengajuan hingga penagihan pinjaman. 

"Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent," ujar Haris. 

Kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto menambahkan putusan ini sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. 

Dia menegaskan, BRI mestinya meminta maaf secara terbuka karena telah mempermalukan Syamsuri dengan penempelan stiker penunggak hutang. 

“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu. 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan tersebut menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah. 

Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Gugatan itu dilayangkan usai tindakan semena-mena petugas BRI yang memasang stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri pada akhir Januari 2025. 

Padahal, Syamsuri tidak pernah berutang di BRI, dan bukan nasabah BRI. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir buruknya tata kelola lembaga keuangan dalam melaksanakan program perkreditan rakyat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya