Berita

Rumah Syamsuri. (Foto: Istimewa)

Hukum

BRI Kalah Lawan Pedagang Ayam

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

BRI harus gigit jari menerima putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jawa Timur.

Putusan itu berkaitan gugatan Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo.

Putusan itu menyatakan bahwa BRI Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempeli rumah Syamsuri dengan stiker penunggak hutang. 


BRI Unit Pasar Pon selaku tergugat pun diperintahkan oleh hakim untuk melepas stiker tersebut. Putusan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa penempelan stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri telah menyalahi prosedur sistem penagihan perbankan.

"Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik," kata Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Januari 2026.

Haris Azhar menambahkan, putusan pengadilan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perbankan agar menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dengan sistem perkreditan. Mulai dari proses pengajuan hingga penagihan pinjaman. 

"Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent," ujar Haris. 

Kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto menambahkan putusan ini sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. 

Dia menegaskan, BRI mestinya meminta maaf secara terbuka karena telah mempermalukan Syamsuri dengan penempelan stiker penunggak hutang. 

“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu. 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan tersebut menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah. 

Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Gugatan itu dilayangkan usai tindakan semena-mena petugas BRI yang memasang stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri pada akhir Januari 2025. 

Padahal, Syamsuri tidak pernah berutang di BRI, dan bukan nasabah BRI. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir buruknya tata kelola lembaga keuangan dalam melaksanakan program perkreditan rakyat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya