Berita

Rumah Syamsuri. (Foto: Istimewa)

Hukum

BRI Kalah Lawan Pedagang Ayam

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

BRI harus gigit jari menerima putusan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png tertanggal 6 Januari 2026, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Jawa Timur.

Putusan itu berkaitan gugatan Syamsuri, seorang pedagang ayam di Ponorogo.

Putusan itu menyatakan bahwa BRI Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempeli rumah Syamsuri dengan stiker penunggak hutang. 


BRI Unit Pasar Pon selaku tergugat pun diperintahkan oleh hakim untuk melepas stiker tersebut. Putusan pengadilan itu sekaligus menegaskan bahwa penempelan stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri telah menyalahi prosedur sistem penagihan perbankan.

"Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik," kata Haris Azhar, kuasa hukum Syamsuri dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Januari 2026.

Haris Azhar menambahkan, putusan pengadilan ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola perbankan agar menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dengan sistem perkreditan. Mulai dari proses pengajuan hingga penagihan pinjaman. 

"Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent," ujar Haris. 

Kuasa hukum Syamsuri lainnya, Wahyu Dhita Putranto menambahkan putusan ini sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. 

Dia menegaskan, BRI mestinya meminta maaf secara terbuka karena telah mempermalukan Syamsuri dengan penempelan stiker penunggak hutang. 

“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu. 

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan tersebut menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah. 

Syamsuri menggugat BRI Unit Pasar Pon pada Maret 2025. Gugatan itu dilayangkan usai tindakan semena-mena petugas BRI yang memasang stiker penunggak hutang di rumah Syamsuri pada akhir Januari 2025. 

Padahal, Syamsuri tidak pernah berutang di BRI, dan bukan nasabah BRI. Kasus ini sekaligus menyingkap tabir buruknya tata kelola lembaga keuangan dalam melaksanakan program perkreditan rakyat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya