Berita

Ilustrasi KUHP. (Foto: pinterest.com)

Politik

KUHP Baru Akhiri Kriminalisasi Aktivis hingga Jurnalis

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 19:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis, khususnya dalam perkara penyebaran berita bohong.

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” kata Habiburrokhman.


Legislator Gerindra itu menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis dengan mengubah pendekatan penegakan hukum. 

Sebab, kata Habiburokhman, fokus tidak lagi semata pada isi informasi yang disampaikan, melainkan pada akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

“Serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea),” kata Habiburrokhman.

Menurutnya, pendekatan tersebut secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.

Habiburrokhman menambahkan, KUHP baru juga menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebagai instrumen represif utama.

“Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama,” pungkas Habiburokhman.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya