Berita

Ilustrasi KUHP. (Foto: pinterest.com)

Politik

KUHP Baru Akhiri Kriminalisasi Aktivis hingga Jurnalis

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 19:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis, khususnya dalam perkara penyebaran berita bohong.

Demikian penegasan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

“KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis,” kata Habiburrokhman.


Legislator Gerindra itu menjelaskan, pengaturan dalam KUHP baru mengakhiri praktik kriminalisasi otomatis dengan mengubah pendekatan penegakan hukum. 

Sebab, kata Habiburokhman, fokus tidak lagi semata pada isi informasi yang disampaikan, melainkan pada akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

“Serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea),” kata Habiburrokhman.

Menurutnya, pendekatan tersebut secara signifikan membatasi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kerja jurnalistik.

Habiburrokhman menambahkan, KUHP baru juga menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebagai instrumen represif utama.

“Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama,” pungkas Habiburokhman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya