Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Silakan Gugat KUHP ke MK Jika Tak Puas

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR berkeyakinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disusun untuk menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, serta selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, apabila masih terdapat ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai tidak relevan atau belum sesuai dengan perkembangan situasi saat ini, masyarakat dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya.

“Silakan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.


Menurut Habiburrokhman, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara demokrasi. Dengan demikian, proses koreksi terhadap undang-undang dapat dilakukan secara konstitusional.

“Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” pungkas Habiburokhman.

Sejumlah elemen masyarakat sipil ramai-ramai menggugat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi MK per Minggu 4 Januari 2026, tercatat setidaknya sudah ada delapan perkara yang sudah teregistrasi. 

Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi beleid soal demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal hukuman mati, hingga aturan soal korupsi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya