Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Penjelasan DPR soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.


Dengan mekanisme delik aduan tersebut, kata Habiburrokhman, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara, melainkan hanya bertindak apabila ada laporan dari pihak terkait.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan tersebut dan melihat KUHP baru sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak privat warga negara.

“Negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara,” pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya