Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Dasco Hormati KUHP Digugat ke MK

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menghormati langkah sekelompok masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Dasco, pengujian tersebut merupakan forum yang tepat untuk menilai apakah suatu undang-undang bermasalah, baik dari sisi formil maupun materiil.


“Di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah dari sisi formil maupun materiil undang-undang tersebut dapat diuji,” kata Dasco.

Dasco menegaskan, proses pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui seluruh tahapan pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, pembahasan KUHP dan KUHAP dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, terutama untuk membuka ruang partisipasi publik. 

“Sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco.

Sejumlah elemen masyarakat sipil ramai-ramai menggugat berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip laman resmi MK per Minggu, 4 Januari 2026, tercatat setidaknya sudah ada delapan perkara yang teregistrasi. 

Adapun pasal-pasal yang digugat meliputi beleid soal demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal hukuman mati, hingga aturan soal korupsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya