Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Habiburrokhman:

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Delik Aduan, Bukan Delik Biasa

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR memastikan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru merupakan perbaikan signifikan dibandingkan ketentuan lama.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

“Terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama,” jelasnya.


Habiburrokhman menyatakan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru yakni terkait pengkualifikasian perbuatan dimaksud sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa.

“Sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan,” ujar Legislator Gerindra ini.

Selain itu, kata Habiburrokhman, ancaman pidananya juga diturunkan secara signifikan, dari maksimal enam tahun penjara dalam KUHP lama menjadi maksimal tiga tahun dalam KUHP baru.

“Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” kata Habiburokhman.

Dengan begitu, Habiburrokhman menyebut bahwa ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya