Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Bukan Izin Tapi Wajib Lapor: Wamenkumham Ungkap Alasan Pendemo Harus Beritahu Polisi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP baru bukan bertujuan untuk memangkas kebebasan berpendapat, melainkan demi ketertiban umum. 

Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan pentingnya penyelenggara aksi memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.

Menurut Eddy, poin krusial yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Dalam aturan ini, masyarakat tidak perlu meminta izin, namun wajib melapor agar aparat dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.


Eddy mengungkapkan bahwa urgensi pemberitahuan ini didasari oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia mencontohkan insiden yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans terjebak macet total akibat aksi massa.

"Mengapa pasal ini harus ada? Karena pengalaman di Sumatera Barat, ada ambulans membawa pasien yang akhirnya meninggal di dalam karena terhadang demonstran. Tujuannya memberitahu aparat adalah supaya lalu lintas diatur. Kita menjamin kebebasan bicara, tapi ada hak pengguna jalan lain yang harus dihormati," ujar Eddy di Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026

Selain demi ketertiban umum, pemberitahuan resmi ternyata berfungsi sebagai "pelindung hukum" bagi penanggung jawab aksi. Eddy menjelaskan skenario hukum yang berlaku dalam Pasal 256:

Apabila demonstrasi telah diberitahukan namun kemudian terjadi kericuhan secara tak terduga, penanggung jawab tidak dapat dijerat pidana karena telah mengikuti prosedur.

Sanksi pidana baru bisa menjerat jika penyelenggara tidak memberi tahu polisi, dan aksi tersebut menyebabkan keonaran atau kerusuhan.

"Pasal ini menggunakan logika 'jika dan hanya jika'. Kalau tidak memberitahu dan timbul keonaran, barulah ada implikasi hukum. Kalau tidak melapor tapi aksi berjalan damai, juga tidak bisa dipidana," tambahnya.

Menutup penjelasannya, Eddy meminta masyarakat untuk membaca pasal tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi. Ia menjamin bahwa esensi dari aturan ini adalah pengaturan (regulasi), bukan pelarangan (prohibisi).

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi kebebasan berbicara. Polisi di sana bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar hak semua orang, baik pendemo maupun pengguna jalan, sama-sama terpenuhi," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya