Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Bukan Izin Tapi Wajib Lapor: Wamenkumham Ungkap Alasan Pendemo Harus Beritahu Polisi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP baru bukan bertujuan untuk memangkas kebebasan berpendapat, melainkan demi ketertiban umum. 

Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan pentingnya penyelenggara aksi memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.

Menurut Eddy, poin krusial yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Dalam aturan ini, masyarakat tidak perlu meminta izin, namun wajib melapor agar aparat dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.


Eddy mengungkapkan bahwa urgensi pemberitahuan ini didasari oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia mencontohkan insiden yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans terjebak macet total akibat aksi massa.

"Mengapa pasal ini harus ada? Karena pengalaman di Sumatera Barat, ada ambulans membawa pasien yang akhirnya meninggal di dalam karena terhadang demonstran. Tujuannya memberitahu aparat adalah supaya lalu lintas diatur. Kita menjamin kebebasan bicara, tapi ada hak pengguna jalan lain yang harus dihormati," ujar Eddy di Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026

Selain demi ketertiban umum, pemberitahuan resmi ternyata berfungsi sebagai "pelindung hukum" bagi penanggung jawab aksi. Eddy menjelaskan skenario hukum yang berlaku dalam Pasal 256:

Apabila demonstrasi telah diberitahukan namun kemudian terjadi kericuhan secara tak terduga, penanggung jawab tidak dapat dijerat pidana karena telah mengikuti prosedur.

Sanksi pidana baru bisa menjerat jika penyelenggara tidak memberi tahu polisi, dan aksi tersebut menyebabkan keonaran atau kerusuhan.

"Pasal ini menggunakan logika 'jika dan hanya jika'. Kalau tidak memberitahu dan timbul keonaran, barulah ada implikasi hukum. Kalau tidak melapor tapi aksi berjalan damai, juga tidak bisa dipidana," tambahnya.

Menutup penjelasannya, Eddy meminta masyarakat untuk membaca pasal tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi. Ia menjamin bahwa esensi dari aturan ini adalah pengaturan (regulasi), bukan pelarangan (prohibisi).

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi kebebasan berbicara. Polisi di sana bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar hak semua orang, baik pendemo maupun pengguna jalan, sama-sama terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya