Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Bukan Izin Tapi Wajib Lapor: Wamenkumham Ungkap Alasan Pendemo Harus Beritahu Polisi

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 13:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP baru bukan bertujuan untuk memangkas kebebasan berpendapat, melainkan demi ketertiban umum. 

Wakil Menteri Hukum, Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menekankan pentingnya penyelenggara aksi memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.

Menurut Eddy, poin krusial yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara "izin" dan "pemberitahuan". Dalam aturan ini, masyarakat tidak perlu meminta izin, namun wajib melapor agar aparat dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.


Eddy mengungkapkan bahwa urgensi pemberitahuan ini didasari oleh pengalaman pahit di masa lalu. Ia mencontohkan insiden yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans terjebak macet total akibat aksi massa.

"Mengapa pasal ini harus ada? Karena pengalaman di Sumatera Barat, ada ambulans membawa pasien yang akhirnya meninggal di dalam karena terhadang demonstran. Tujuannya memberitahu aparat adalah supaya lalu lintas diatur. Kita menjamin kebebasan bicara, tapi ada hak pengguna jalan lain yang harus dihormati," ujar Eddy di Jakarta, dikutip Selasa 6 Januari 2026

Selain demi ketertiban umum, pemberitahuan resmi ternyata berfungsi sebagai "pelindung hukum" bagi penanggung jawab aksi. Eddy menjelaskan skenario hukum yang berlaku dalam Pasal 256:

Apabila demonstrasi telah diberitahukan namun kemudian terjadi kericuhan secara tak terduga, penanggung jawab tidak dapat dijerat pidana karena telah mengikuti prosedur.

Sanksi pidana baru bisa menjerat jika penyelenggara tidak memberi tahu polisi, dan aksi tersebut menyebabkan keonaran atau kerusuhan.

"Pasal ini menggunakan logika 'jika dan hanya jika'. Kalau tidak memberitahu dan timbul keonaran, barulah ada implikasi hukum. Kalau tidak melapor tapi aksi berjalan damai, juga tidak bisa dipidana," tambahnya.

Menutup penjelasannya, Eddy meminta masyarakat untuk membaca pasal tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah persepsi. Ia menjamin bahwa esensi dari aturan ini adalah pengaturan (regulasi), bukan pelarangan (prohibisi).

"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi kebebasan berbicara. Polisi di sana bukan untuk melarang, tapi untuk mengatur agar hak semua orang, baik pendemo maupun pengguna jalan, sama-sama terpenuhi," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya