Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham FIRE dan PKPK

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara (suspensi) aktivitas perdagangan saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dan PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK). 

Keputusan ini dipicu oleh lonjakan harga kumulatif yang dinilai terlalu signifikan pada kedua emiten tersebut.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai efektif pada sesi I perdagangan hari ini,, Selasa 6 Januari 2026. Langkah cooling down ini sengaja dilakukan demi menjaga keamanan para investor di pasar modal.


Tujuan utama dari penghentian sementara ini adalah memberikan ruang bagi para pelaku pasar untuk mengevaluasi kembali strategi investasi mereka secara objektif, dengan mempertimbangkan segala informasi publik yang tersedia sebelum mengambil keputusan.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Yulianto dalam keterangannya. 

Berbanding terbalik dengan FIRE dan PKPK, BEI justru memberikan lampu hijau bagi beberapa saham lainnya untuk kembali diperdagangkan. 

Mulai hari ini, investor sudah bisa melakukan transaksi kembali pada saham-saham berikut:

PT Soechi Lines Tbk (SOCI)
PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) serta warannya (HUMI-W)
PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD)
PT Intraco Penta Tbk (INTA)
PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO)
PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
PT Esta Multi Usaha Tbk (ESTA).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya