Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Hukum

Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang, Kerugian Publik Rp63 Triliun

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif hingga puluhan triliun rupiah.

Demikian ditegaskan Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, pasangan suami istri yang melayangkan gugatan aturan tentang kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya membaca di beberapa artikel, nilainya bahkan sampai Rp63 triliun kerugian masyarakat. Ini menjadi sangat krusial karena pertanyaannya sederhana, uangnya ke mana?" kata Viktor kepada RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Viktor mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan yang gamblang apakah kuota tersebut benar-benar hangus atau justru dimanfaatkan untuk dijual kembali oleh penyedia layanan.

"Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik," tegasnya.

Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali mencuat usai pasutri pekerja sektor digital menggugat aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi ke MK. Gugatan menyoroti dasar hukum penetapan tarif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai hak perlindungan serta edukasi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mengutip laman MK, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mengajukan gugatan atas praktik kuota internet hangus. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 29 Desember 2025. Ketentuan yang digugat dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya