Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Hukum

Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang, Kerugian Publik Rp63 Triliun

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif hingga puluhan triliun rupiah.

Demikian ditegaskan Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, pasangan suami istri yang melayangkan gugatan aturan tentang kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya membaca di beberapa artikel, nilainya bahkan sampai Rp63 triliun kerugian masyarakat. Ini menjadi sangat krusial karena pertanyaannya sederhana, uangnya ke mana?" kata Viktor kepada RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Viktor mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan yang gamblang apakah kuota tersebut benar-benar hangus atau justru dimanfaatkan untuk dijual kembali oleh penyedia layanan.

"Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik," tegasnya.

Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali mencuat usai pasutri pekerja sektor digital menggugat aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi ke MK. Gugatan menyoroti dasar hukum penetapan tarif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai hak perlindungan serta edukasi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mengutip laman MK, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mengajukan gugatan atas praktik kuota internet hangus. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 29 Desember 2025. Ketentuan yang digugat dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya