Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Hukum

Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang, Kerugian Publik Rp63 Triliun

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif hingga puluhan triliun rupiah.

Demikian ditegaskan Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, pasangan suami istri yang melayangkan gugatan aturan tentang kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya membaca di beberapa artikel, nilainya bahkan sampai Rp63 triliun kerugian masyarakat. Ini menjadi sangat krusial karena pertanyaannya sederhana, uangnya ke mana?" kata Viktor kepada RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Viktor mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan yang gamblang apakah kuota tersebut benar-benar hangus atau justru dimanfaatkan untuk dijual kembali oleh penyedia layanan.

"Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik," tegasnya.

Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali mencuat usai pasutri pekerja sektor digital menggugat aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi ke MK. Gugatan menyoroti dasar hukum penetapan tarif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai hak perlindungan serta edukasi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mengutip laman MK, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mengajukan gugatan atas praktik kuota internet hangus. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 29 Desember 2025. Ketentuan yang digugat dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya