Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Hukum

Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang, Kerugian Publik Rp63 Triliun

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif hingga puluhan triliun rupiah.

Demikian ditegaskan Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, pasangan suami istri yang melayangkan gugatan aturan tentang kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya membaca di beberapa artikel, nilainya bahkan sampai Rp63 triliun kerugian masyarakat. Ini menjadi sangat krusial karena pertanyaannya sederhana, uangnya ke mana?" kata Viktor kepada RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Viktor mempertanyakan transparansi pengelolaan kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan yang gamblang apakah kuota tersebut benar-benar hangus atau justru dimanfaatkan untuk dijual kembali oleh penyedia layanan.

"Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik," tegasnya.

Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali mencuat usai pasutri pekerja sektor digital menggugat aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi ke MK. Gugatan menyoroti dasar hukum penetapan tarif kuota internet yang dinilai merugikan konsumen, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai hak perlindungan serta edukasi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Mengutip laman MK, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mengajukan gugatan atas praktik kuota internet hangus. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 29 Desember 2025. Ketentuan yang digugat dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya