Berita

Kuasa Hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dasar Gugatan Pasutri ke MK soal Kuota Internet Hangus

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Aturan kuota internet hangus yang diberlakukan operator seluler digugat pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 171 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

“Yang kami uji ini sebenarnya soal praktik kuota hangus. Memang praktik kuota hangus itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Viktor kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal tersebut memberi kebebasan pelaku usaha telekomunikasi menentukan tarif namun tidak diimbangi pengaturan kuota data yang telah dibeli konsumen. Dalam hal ini, negara juga dinilai memberi keleluasaan penuh kepada penyedia jasa telekomunikasi tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.

“Kami minta agar negara juga bisa ikut mengatur terkait aturan soal kuota,” tegasnya.

Viktor menilai, kuota internet yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh konsumen. Namun dalam praktiknya, kuota bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

“Padahal kuota itu sudah kita beli lunas. Tapi kalau tidak dipakai habis sampai waktu yang ditentukan provider, kuota itu ikut habis,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya