Berita

Kuasa Hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dasar Gugatan Pasutri ke MK soal Kuota Internet Hangus

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Aturan kuota internet hangus yang diberlakukan operator seluler digugat pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 171 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

“Yang kami uji ini sebenarnya soal praktik kuota hangus. Memang praktik kuota hangus itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Viktor kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal tersebut memberi kebebasan pelaku usaha telekomunikasi menentukan tarif namun tidak diimbangi pengaturan kuota data yang telah dibeli konsumen. Dalam hal ini, negara juga dinilai memberi keleluasaan penuh kepada penyedia jasa telekomunikasi tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.

“Kami minta agar negara juga bisa ikut mengatur terkait aturan soal kuota,” tegasnya.

Viktor menilai, kuota internet yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh konsumen. Namun dalam praktiknya, kuota bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

“Padahal kuota itu sudah kita beli lunas. Tapi kalau tidak dipakai habis sampai waktu yang ditentukan provider, kuota itu ikut habis,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya