Berita

Kuasa Hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dasar Gugatan Pasutri ke MK soal Kuota Internet Hangus

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Aturan kuota internet hangus yang diberlakukan operator seluler digugat pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 171 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

“Yang kami uji ini sebenarnya soal praktik kuota hangus. Memang praktik kuota hangus itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Viktor kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal tersebut memberi kebebasan pelaku usaha telekomunikasi menentukan tarif namun tidak diimbangi pengaturan kuota data yang telah dibeli konsumen. Dalam hal ini, negara juga dinilai memberi keleluasaan penuh kepada penyedia jasa telekomunikasi tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.

“Kami minta agar negara juga bisa ikut mengatur terkait aturan soal kuota,” tegasnya.

Viktor menilai, kuota internet yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh konsumen. Namun dalam praktiknya, kuota bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

“Padahal kuota itu sudah kita beli lunas. Tapi kalau tidak dipakai habis sampai waktu yang ditentukan provider, kuota itu ikut habis,” pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya