Berita

Kuasa Hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Dasar Gugatan Pasutri ke MK soal Kuota Internet Hangus

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 22:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Aturan kuota internet hangus yang diberlakukan operator seluler digugat pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 171 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

“Yang kami uji ini sebenarnya soal praktik kuota hangus. Memang praktik kuota hangus itu tidak diatur secara tegas dalam undang-undang,” kata Viktor kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal tersebut memberi kebebasan pelaku usaha telekomunikasi menentukan tarif namun tidak diimbangi pengaturan kuota data yang telah dibeli konsumen. Dalam hal ini, negara juga dinilai memberi keleluasaan penuh kepada penyedia jasa telekomunikasi tanpa perlindungan memadai bagi konsumen.

“Kami minta agar negara juga bisa ikut mengatur terkait aturan soal kuota,” tegasnya.

Viktor menilai, kuota internet yang sudah dibayar lunas seharusnya menjadi hak penuh konsumen. Namun dalam praktiknya, kuota bisa hangus hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

“Padahal kuota itu sudah kita beli lunas. Tapi kalau tidak dipakai habis sampai waktu yang ditentukan provider, kuota itu ikut habis,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya