Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Jangan Tebar Janji, Pakar Hukum Minta Tersangka Kasus CSR BI Segera Ditahan

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 20:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua tersangka itu adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK tidak boleh terus menerus mengumbar janji akan segera menahan tersangka. 


“Tersangka kasus Tipikor seharusnya ditahan karena memiliki potensi mengulangi perbuatan serta potensi menghilangkan barang bukti yang sangat tinggi,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin 5 Januari 2025.

Fickar menilai kepemimpinan KPK Jilid VI di bawah Setyo Budiyanto dan jajaran dinilai kurang energik dalam memberantas korupsi seperti halnya dalam kasus korupsi CSR BI.

Padahal, kata dia, kasus dugaan korupsi seharusnya diproses cepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Memang kepemimpinan KPK periode ini sepertinya kurang bertenaga, terjebak dalam pola penegakan hukum biasa, padahal Tipikor merupakan tindak pidana luar biasa,” katanya.

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.

Namun, keduanya belum ditahan dengan alasan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya