Berita

Pengemudi Gojek menonton sidang Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim lewat layar Videotron. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Hukum

Nadiem Tegaskan Tak Ada Bukti Korupsi Lewat Eksepsi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam eksepsinya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. 

Ia menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak didukung alat bukti yang sah sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana serta berpotensi mencederai asas keadilan.


"Atas permintaan Kementerian, di tahun 2023 dan 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah 2 kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020 serta 2021-2022, dan tidak ditemukan adanya harga yang tidak tepat atau tidak wajar maupun pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara," ungkap Nadiem.

Hal serupa juga ditegaskan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tidak mencatat adanya pelanggaran keuangan negara.

Menurut Nadiem, perhitungan kerugian negara justru baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, dan laporan tersebut tidak pernah dideklarasikan oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menetapkan kerugian negara.

“Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?” tanya Nadiem.

Ia juga membantah tuduhan menerima aliran dana Rp809 miliar, dengan menegaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia yang tidak sepeser pun diterimanya. Adapun perubahan nilai kekayaannya, kata Nadiem, semata-mata dipengaruhi fluktuasi harga saham PT AKAB pasca-IPO.

Terkait penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop, Nadiem menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor. Bahkan, kebijakan tersebut disebut justru menghasilkan penghematan anggaran sedikitnya Rp1,2 triliun karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.

"Kalau saya tidak menandatangai dokumen apapun di tahun 2020 yang berhubungan dengan Chrome OS, kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan, tetapi dakwaannya justru mengaburkan pemisahan kewenangan ini," bebernya.

Melalui eksepsi itu, Nadiem meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani. 

"Saya sebagai warga negara Indonesia merasa dirampas kebebasan dan nama baik saya jika dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa mendapatkan penjelasan yang lengkap. Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang saya tidak kenal. Saya begitu bingung dan kecewa membaca dakwaan ini, karena semua tuduhan ini dapat saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara," demikian Nadiem.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya