Berita

Pengemudi Gojek menonton sidang Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim lewat layar Videotron. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Hukum

Nadiem Tegaskan Tak Ada Bukti Korupsi Lewat Eksepsi

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam eksepsinya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. 

Ia menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak didukung alat bukti yang sah sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana serta berpotensi mencederai asas keadilan.


"Atas permintaan Kementerian, di tahun 2023 dan 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah 2 kali melakukan audit kepatuhan atas Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020 serta 2021-2022, dan tidak ditemukan adanya harga yang tidak tepat atau tidak wajar maupun pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara," ungkap Nadiem.

Hal serupa juga ditegaskan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tidak mencatat adanya pelanggaran keuangan negara.

Menurut Nadiem, perhitungan kerugian negara justru baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, dan laporan tersebut tidak pernah dideklarasikan oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menetapkan kerugian negara.

“Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?” tanya Nadiem.

Ia juga membantah tuduhan menerima aliran dana Rp809 miliar, dengan menegaskan bahwa dana tersebut merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia yang tidak sepeser pun diterimanya. Adapun perubahan nilai kekayaannya, kata Nadiem, semata-mata dipengaruhi fluktuasi harga saham PT AKAB pasca-IPO.

Terkait penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop, Nadiem menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor. Bahkan, kebijakan tersebut disebut justru menghasilkan penghematan anggaran sedikitnya Rp1,2 triliun karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.

"Kalau saya tidak menandatangai dokumen apapun di tahun 2020 yang berhubungan dengan Chrome OS, kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan, tetapi dakwaannya justru mengaburkan pemisahan kewenangan ini," bebernya.

Melalui eksepsi itu, Nadiem meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani. 

"Saya sebagai warga negara Indonesia merasa dirampas kebebasan dan nama baik saya jika dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa mendapatkan penjelasan yang lengkap. Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang saya tidak kenal. Saya begitu bingung dan kecewa membaca dakwaan ini, karena semua tuduhan ini dapat saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara," demikian Nadiem.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya