Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Johanis Tanak:

KPK Perlu Penyesuaian KUHAP dan KUHP Baru Agar Tak Pengaruhi Kinerja

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 14:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberlakuan UU KUHAP dan UU KUHP baru membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyesuaian internal agar kinerja lembaga antirasuah tidak terganggu.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam hukum tidak dikenal istilah siap atau tidak siap ketika sebuah UU telah disahkan dan dinyatakan berlaku.

"KPK akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan UU tersebut dan tentunya perlu penyesuaian agar tidak memengaruhi kinerja KPK,” kata Tanak kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurut Tanak, berlakunya UU KUHP dan UU KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana nasional yang berdampak langsung pada mekanisme kerja aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Tanak memastikan, penyesuaian standar operasional prosedur dilakukan agar setiap langkah penindakan KPK tetap sah secara hukum, sekaligus menjaga efektivitas dan kinerja lembaga antirasuah di tengah perubahan rezim hukum pidana nasional.

"SOP KPK menyesuaikan dengan UU tersebut," pungkas Tanak.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya