Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi segera setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pembacaan surat dakwaan. 

Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025.

"Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat," ungkap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, Senin, 5 Januari 2026.


Menurutnya, pembacaan eksepsi secara langsung merupakan bentuk pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Dia berkeyakinan, fakta persidangan nantinya akan menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pendiri Gojek tersebut.

Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. 

Tiga nama pertama telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Desember 2025. Sementara berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dalam sidang dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, jaksa mengungkap kerugian negara akibat perkara ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. 

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Anwar Makarim, yang disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya