Berita

Ilustrasi Pilkada (Dokumentasi RMOL)

Politik

Komrad Pancasila: Wacana Pilkada DPRD Bisa Picu Gejolak Nasional

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian besar masyarakat, wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai berpotensi memicu kegaduhan sosial dan politik.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pemerintah dan parlemen agar menyikapi diskursus tersebut dengan sangat hati-hati.

“Kami menghargai niat pemerintah dan sebagian elite politik yang ingin memangkas praktik politik uang. Namun, yang lebih mendesak saat ini adalah pembenahan ekonomi riil, mulai dari daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga stabilitas harga,” kata Antony kepada RMOL, Senin, 5 Januari 2026.


Menurutnya, wacana pilkada melalui DPRD berpotensi memecah fokus kebijakan nasional, memanaskan polarisasi, bahkan memantik kegaduhan sosial yang bisa berujung pada gelombang demonstrasi besar-besaran.

Wacana pilkada tidak langsung kembali menguat setelah Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 dapat dimaknai melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Pandangan tersebut membuka ruang konstitusional bagi pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sejumlah partai dan tokoh politik menilai mekanisme tersebut lebih efisien serta dinilai mampu menekan praktik politik uang. Namun Antony menilai pendekatan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Ia menegaskan, pemberantasan politik uang tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti model pemilihan. Akar persoalan, menurutnya, justru terletak pada tata kelola pendanaan politik yang tidak transparan serta lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, Antony mendorong penguatan instrumen yang lebih substantif, seperti transparansi sumbangan kampanye, audit pendanaan yang ketat, serta penindakan tegas terhadap praktik suap dan transaksi politik dalam pemilu.

Dari sisi regulasi, mekanisme pilkada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan membutuhkan revisi undang-undang yang berpotensi memicu perdebatan panjang di tingkat nasional.

“Jika publik menangkap wacana ini sebagai langkah mundur demokrasi atau upaya memusatkan kendali elite, ruang sosial bisa cepat bergejolak. Ini risiko yang semestinya tidak diambil ketika masyarakat sedang menuntut kepastian ekonomi,” jelas Antony.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjadikan agenda pemberantasan politik uang sebagai program jangka panjang yang terukur, termasuk melalui reformasi internal partai politik dan penguatan lembaga pengawas pemilu.

“Menekan politik uang adalah tujuan yang baik. Namun tujuan baik harus ditempuh melalui jalur yang paling minim kegaduhan, paling kuat akuntabilitasnya, dan paling mendekatkan negara pada kebutuhan mendesak rakyat,” pungkas Antony.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya