Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman Lumrah dalam Penegakan Hukum

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan penghentian penyidikan tersebut merupakan keputusan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme internal KPK secara ketat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasanuddin kepada , Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, SP3 tidak diterbitkan secara serampangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, seperti kecukupan alat bukti, kedaluwarsa perkara, serta hasil gelar perkara di internal lembaga antirasuah.

“Ini bukan keputusan kebijakan institusi, tetapi keputusan hukum yang diambil oleh tim penyidik dan jajaran di kedeputian penindakan,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak luar yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Jika ada pihak di luar KPK yang memiliki bukti baru dan relevan, silakan diserahkan agar perkara bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi karena berdasarkan surat resmi BPK, kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dengan demikian, lanjut Budi, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP, hasil tambang yang dikelola swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Budi menambahkan, perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap, namun akhirnya gugur karena kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan melalui penerbitan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” tandasnya.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya