Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman Lumrah dalam Penegakan Hukum

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan penghentian penyidikan tersebut merupakan keputusan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme internal KPK secara ketat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasanuddin kepada , Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, SP3 tidak diterbitkan secara serampangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, seperti kecukupan alat bukti, kedaluwarsa perkara, serta hasil gelar perkara di internal lembaga antirasuah.

“Ini bukan keputusan kebijakan institusi, tetapi keputusan hukum yang diambil oleh tim penyidik dan jajaran di kedeputian penindakan,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak luar yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Jika ada pihak di luar KPK yang memiliki bukti baru dan relevan, silakan diserahkan agar perkara bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi karena berdasarkan surat resmi BPK, kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dengan demikian, lanjut Budi, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP, hasil tambang yang dikelola swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Budi menambahkan, perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap, namun akhirnya gugur karena kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan melalui penerbitan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” tandasnya.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya