Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman Lumrah dalam Penegakan Hukum

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menyatakan penghentian penyidikan tersebut merupakan keputusan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme internal KPK secara ketat.

“Penerbitan SP3 oleh KPK adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum,” ujar Hasanuddin kepada , Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menegaskan, SP3 tidak diterbitkan secara serampangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, seperti kecukupan alat bukti, kedaluwarsa perkara, serta hasil gelar perkara di internal lembaga antirasuah.

“Ini bukan keputusan kebijakan institusi, tetapi keputusan hukum yang diambil oleh tim penyidik dan jajaran di kedeputian penindakan,” jelasnya.

Hasanuddin juga menepis anggapan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan koridor hukum dan aturan yang berlaku. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak luar yang memiliki bukti baru untuk menyerahkannya kepada KPK.

“Jika ada pihak di luar KPK yang memiliki bukti baru dan relevan, silakan diserahkan agar perkara bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Aswad Sulaiman.

Budi menjelaskan, sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terpenuhi karena berdasarkan surat resmi BPK, kerugian keuangan negara tidak dapat dihitung. Sementara sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Dengan demikian, lanjut Budi, meskipun terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP, hasil tambang yang dikelola swasta tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.

Budi menambahkan, perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut telah ditangani secara optimal oleh penyidik. Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap, namun akhirnya gugur karena kedaluwarsa.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan melalui penerbitan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” tandasnya.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya