Presiden AS Donald Trump dan Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Foto: Sky News)
Amerika Serikat melancarkan serangan terbatas ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya.
Washington menegaskan operasi tersebut bukanlah perang, melainkan bagian dari penegakan hukum terhadap pemimpin jaringan narkotika internasional yang mereka sebut sebagai “a high-risk counter-narcotics law enforcement operation”.
Dewan Pakar Partai Demokrat bidang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Rachland Nashidik menyebut, pilihan istilah itu dinilai sebagai upaya menghindari tudingan agresi militer terhadap negara berdaulat.
Dalam praktiknya, narasi tersebut mencerminkan apa yang kerap disebut sebagai Orwellian newspeak, bahasa birokratik modern yang mengaburkan hakikat tindakan dengan kemasan legalistik.
Sejak periode pertama pemerintahannya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka menuding Nicolás Maduro sebagai pemimpin Cartel of the Suns (Cártel de los Soles), jaringan narkotika yang kemudian ditetapkan Amerika Serikat sebagai Foreign Terrorist Organization (FTO).
"Dasar hukum inilah yang digunakan Trump untuk beralih dari jalur diplomasi ke operasi kontra-terorisme," katanya lewat akun X, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Jika ditilik semata dari perspektif hukum federal Amerika Serikat, konstruksi tersebut memang tampak rapi. Undang-undang narkotika dan anti-terorisme AS memungkinkan penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial, dengan negara memposisikan diri sebagai korban langsung kejahatan lintas negara. Bahkan, dakwaan dapat diajukan in absentia, tanpa kehadiran terdakwa, sebagaimana yang dialami Maduro.
"Tetapi jangan lupa, hukum internasional tidak tunduk pada konstruksi hukum domestik satu negara, betapapun kuatnya negara tersebut," tegasnya.
Di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain hanya sah dalam dua kondisi yakni mendapat mandat Dewan Keamanan PBB atau dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri atas serangan bersenjata.
Faktanya, kejahatan perdagangan narkotika bahkan dalam skala besar tidak pernah dan tidak bisa diperlakukan setara dengan armed attack dalam yurisprudensi internasional.
"Tentu saja epidemi narkoba adalah persoalan yang sangat serius. Tapi biar bagaimanapun, ia berada dalam ranah kejahatan transnasional bukan perang," jelasnya.
Rachland menambahkan, operasi militer sebagai penegakan hukum tidak mengubah hakikatnya. Dalam hukum internasional, klasifikasi ditentukan oleh tindakan, bukan oleh istilah yang dilekatkan. Serangan bersenjata terhadap negara berdaulat tetap merupakan penggunaan kekuatan, apa pun narasi yang menyertainya.
Lebih jauh, terdapat prinsip fundamental yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan internasional, yakni imunitas kepala negara. Selama seorang presiden masih menjabat dan diakui secara internasional, ia memiliki kekebalan dari yurisdiksi pidana negara lain.
"Tuduhan kejahatan, bahkan yang paling serius sekalipun, tidak otomatis menghapus imunitas tersebut," ujarnya.
Karena itu, penangkapan paksa seorang presiden aktif melalui operasi militer bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi merusak arsitektur hukum internasional. Tindakan semacam ini membuka preseden berbahaya yakni agresi terhadap negara berdaulat dapat dibenarkan cukup dengan melabeli seseorang sebagai kriminal atau teroris.
"Kasus Venezuela pada akhirnya bukan sekadar soal Maduro atau Amerika Serikat saja. Ia adalah ujian bagi dunia dan hukum internasional, apalagi bila tuduhan itu benar, bahwa tujuan sesungguhnya serangan itu adalah merampok minyak Venezuela," tutupnya.