Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (Foto: Situs Fraksi Gerindra)

Politik

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak disambut baik oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Meski demikian, Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah serta sarana dan prasarana yang rusak,” ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2026. 


Danang menjelaskan bahwa sebagai dasar regulasi di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Selain itu, kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas serta sarana dan prasarana, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Danang menegaskan pentingnya pelaksanaan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya