Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (Foto: Situs Fraksi Gerindra)

Politik

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak disambut baik oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Meski demikian, Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah serta sarana dan prasarana yang rusak,” ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2026. 


Danang menjelaskan bahwa sebagai dasar regulasi di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Selain itu, kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas serta sarana dan prasarana, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Danang menegaskan pentingnya pelaksanaan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya