Berita

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (Foto: Situs Fraksi Gerindra)

Politik

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 09:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah yang memberikan izin pemanfaatan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Sumatera untuk digunakan oleh masyarakat terdampak disambut baik oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana. Meski demikian, Danang menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah serta sarana dan prasarana yang rusak,” ujar Danang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Januari 2026. 


Danang menjelaskan bahwa sebagai dasar regulasi di lapangan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam poin pertama surat edaran disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Selain itu, kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas serta sarana dan prasarana, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Danang menegaskan pentingnya pelaksanaan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat di lapangan, memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

“Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya