Berita

Bivitri Susanti. (Foto: RMOL)

Politik

Pilkada Langsung Bukan Sekadar Hitung Biaya

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Demokrasi tidak bisa dipahami semata-mata dari hitung-hitungan biaya layaknya membandingkan harga beras di pasar. Demokrasi adalah soal kedaulatan rakyat yang harus ditempatkan sebagai patokan utama.

"Cost atau biaya dalam demokrasi tidak bisa kita maknai seakan-akan memperbandingkan antara harga beras di toko A dengan harga beras di toko B. Demokrasi pada hakikatnya adalah kekuasaan warga. Jadi patokannya itu dulu," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, merespons alasan pendengung Pilkada oleh DPRD karena mahalnya biaya Pilkada secara langsung.

Bivitri mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditafsirkan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tafsir tersebut ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025 yang menguatkan Putusan Nomor 55 Tahun 2019 serta Putusan Nomor 85 Tahun 2022.


Ia menegaskan jika merujuk pada konstitusi dan putusan MK, tidak ada ruang tafsir bahwa pemilihan kepala daerah yang demokratis dimaknai selain melalui mekanisme langsung oleh rakyat.

"Semua putusannya pada dasarnya mengatakan bahwa yang namanya pemilihan yang demokratis adalah pemilihan secara langsung. Jadi rule dan relnya sebenarnya sudah lebih dari jelas," ujar Bivitri dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional dikutip Sabtu, 3 Januari 2025.

Terkait alasan tingginya biaya, Bivitri mengajak publik untuk menelaah secara jernih jenis biaya yang dimaksud. Ia membagi biaya tersebut ke dalam dua kategori, yakni biaya formal dan biaya informal.

Menurutnya, biaya yang kerap dianggap membengkak justru berasal dari praktik-praktik informal yang sulit dibuktikan secara hukum namun dipahami bersama keberadaannya termasuk fenomena politik uang.

“Kalau dibilang masyarakat memilih karena 'isi tas', pertanyaannya siapa yang mengisi tas itu?” tegas Bivitri.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik dan desain sistem pemilu. Karena itu, Bivitri menekankan bahwa jika ingin membongkar masalah biaya demokrasi, yang harus dibenahi adalah sistem kepartaian dan sistem pemilunya. 
"Bukannya malah mundur lagi ke masa Orde Baru. Jadi saya kira, kita harus menelaahnya pakai pohon masalah," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya