Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas KKP)

Nusantara

Pemerintah Siap Berantas Pungli Izin Usaha Perikanan Tangkap

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 05:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya pungutan liar (pungli) proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai broker atau calo perantara. 

Hal ini berdasarkan laporan adanya broker atau calo perantara yang memungut biaya lebih besar untuk kepentingan pribadi dengan alasan operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.

“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.


Pihaknya menyediakan layanan konsultasi secara online apabila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, atau juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain  pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalu kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” imbuhnya.

Latif menerangkan apabila mengalami atau menemukan adanya indikasi pungli bisa mengadukan ke kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). 

Selain layanan online, KKP semakin gencar menggelar layanan jemput bola gerai perizinan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha. Pada tahun 2025 telah dilakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi, meliputi PPS Cilacap, Jawa Tengah; PPN Brondong, Lamongan Jatim; PPP Pondok Dadap, Malang, Jatim; PPI Kuala Penet, Lampung Timur, Lampung;  PPI Palang, Tuban, Jatim; PP Oeba, Kupang, NTT; PP Kijang, Kepri; PPS Belawan, Medan, Sumut; PPS Bitung, Sulut; PPS Kendari, Sultra; PP Sadeng, Jatim; PP Takalar, Sulsel.

Latif menambahkan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan yang waktunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP telah memanfaatkan kecanggihan sistem informasi dan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha serta pelayanan publik lainnya. Digitalisasi ini sekaligus sebagai upaya untuk percepatan proses administrasi dan meminimalisir pungli.  


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya