Berita

Lokasi tambang pasir ilegal di Kawasan Padalarang, KBB. (Foto: RMOLJabar/Satpol PP Jabar)

Nusantara

Satpol PP Hentikan Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bandung Barat

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di tengah permukiman warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memantik kegaduhan publik setelah keluhan warga viral di media sosial. 

Isu ini mencuat setelah akun Threads resti.resres mengunggah kondisi penggalian pasir yang disebut berlangsung tepat di depan rumah orang tuanya, berlokasi di Kampung Sudimampir Hilir RT 04 RW 18, Desa Kertajaya. Dalam unggahannya, Resti menampilkan foto aktivitas alat berat yang menggali lahan sangat dekat dengan permukiman.

Warga mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, laporan yang sempat dimediasi pihak desa justru berujung pada permintaan agar warga tidak mempersoalkan penggalian tersebut.


"Kami sudah lapor RT/RW, tapi tidak ada hasil. Bahkan sempat dimediasi pihak desa, namun justru diminta untuk tidak memikirkan penggalian," tulis Resti dalam unggahannya, seraya menyinggung dugaan praktik suap yang membuat aduan warga mandek.

Keluhan senada muncul di platform TikTok melalui akun Nindira Guntari. Dalam video yang diunggah, terlihat jelas aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat dengan jarak yang disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.

Disebutkan Nindira, awalnya warga diberi informasi bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Namun di lapangan, lahan justru digali secara masif hingga memunculkan material pasir hitam.

"Di kampung kami ada penggalian pasir ilegal dan jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika terus dibiarkan," tulis Nindira dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat malam, 2 Januari 2026.

Unggahan tersebut menuai ribuan komentar dan respons warganet. Banyak yang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak, mengingat potensi longsor, kerusakan lingkungan, serta ancaman keselamatan jiwa warga. Sejumlah warganet bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar aduan warga mendapat perhatian serius.

"Tolong kami Pak KDM," tulis Resti dalam unggahannya.

Tekanan publik itu akhirnya berujung pada langkah konkret. Pada Jumat, 2 Januari 2026, aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat. Gerbang masuk area penggalian pun disegel karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso membenarkan, penghentian sementara aktivitas tersebut. Ia mengatakan pihaknya bertindak setelah menerima aduan masyarakat.

"Betul, kami memperoleh aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan ini," ujar Guntur di lokasi.

Namun demikian, ia mengklaim, berdasarkan keterangan pemilik proyek dan hasil peninjauan, aktivitas tersebut bukan kegiatan tambang sebagaimana yang dikhawatirkan warga. Menurutnya, penggalian dilakukan untuk keperluan cut and fill dalam rangka perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang.

"Berdasarkan keterangan pengembang, ini bukan tambang. Pasir hasil galian tidak dijual, tetapi digunakan untuk keperluan pembangunan perumahan," jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP Jabar tetap menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena belum mengantongi perizinan lengkap. Oleh karena itu, aktivitas proyek dihentikan sementara dan lokasi disegel hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

"Kami minta pengembang melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, dan PBG. Ini penting untuk mitigasi risiko dan melindungi kepentingan masyarakat sekitar," tegasnya.

Dinyatakan Guntur, pemerintah tidak anti-investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tapi apa pun bentuk investasinya, wajib memenuhi ketentuan hukum. Tidak bisa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga," tandasnya.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan aktivitas pembangunan di wilayah permukiman, sekaligus menunjukkan kuatnya peran media sosial sebagai alat kontrol publik ketika saluran formal aduan warga tak berjalan sebagaimana mestinya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya