Berita

Lokasi tambang pasir ilegal di Kawasan Padalarang, KBB. (Foto: RMOLJabar/Satpol PP Jabar)

Nusantara

Satpol PP Hentikan Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bandung Barat

SABTU, 03 JANUARI 2026 | 04:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di tengah permukiman warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memantik kegaduhan publik setelah keluhan warga viral di media sosial. 

Isu ini mencuat setelah akun Threads resti.resres mengunggah kondisi penggalian pasir yang disebut berlangsung tepat di depan rumah orang tuanya, berlokasi di Kampung Sudimampir Hilir RT 04 RW 18, Desa Kertajaya. Dalam unggahannya, Resti menampilkan foto aktivitas alat berat yang menggali lahan sangat dekat dengan permukiman.

Warga mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, laporan yang sempat dimediasi pihak desa justru berujung pada permintaan agar warga tidak mempersoalkan penggalian tersebut.


"Kami sudah lapor RT/RW, tapi tidak ada hasil. Bahkan sempat dimediasi pihak desa, namun justru diminta untuk tidak memikirkan penggalian," tulis Resti dalam unggahannya, seraya menyinggung dugaan praktik suap yang membuat aduan warga mandek.

Keluhan senada muncul di platform TikTok melalui akun Nindira Guntari. Dalam video yang diunggah, terlihat jelas aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat dengan jarak yang disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.

Disebutkan Nindira, awalnya warga diberi informasi bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Namun di lapangan, lahan justru digali secara masif hingga memunculkan material pasir hitam.

"Di kampung kami ada penggalian pasir ilegal dan jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika terus dibiarkan," tulis Nindira dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Jumat malam, 2 Januari 2026.

Unggahan tersebut menuai ribuan komentar dan respons warganet. Banyak yang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak, mengingat potensi longsor, kerusakan lingkungan, serta ancaman keselamatan jiwa warga. Sejumlah warganet bahkan menandai akun pejabat publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar aduan warga mendapat perhatian serius.

"Tolong kami Pak KDM," tulis Resti dalam unggahannya.

Tekanan publik itu akhirnya berujung pada langkah konkret. Pada Jumat, 2 Januari 2026, aparat gabungan dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat. Gerbang masuk area penggalian pun disegel karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Barat, Guntur Santoso membenarkan, penghentian sementara aktivitas tersebut. Ia mengatakan pihaknya bertindak setelah menerima aduan masyarakat.

"Betul, kami memperoleh aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan ini," ujar Guntur di lokasi.

Namun demikian, ia mengklaim, berdasarkan keterangan pemilik proyek dan hasil peninjauan, aktivitas tersebut bukan kegiatan tambang sebagaimana yang dikhawatirkan warga. Menurutnya, penggalian dilakukan untuk keperluan cut and fill dalam rangka perluasan Perumahan Griya Pasundan Padalarang.

"Berdasarkan keterangan pengembang, ini bukan tambang. Pasir hasil galian tidak dijual, tetapi digunakan untuk keperluan pembangunan perumahan," jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP Jabar tetap menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena belum mengantongi perizinan lengkap. Oleh karena itu, aktivitas proyek dihentikan sementara dan lokasi disegel hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

"Kami minta pengembang melengkapi dokumen AMDAL, site plan tata ruang, dan PBG. Ini penting untuk mitigasi risiko dan melindungi kepentingan masyarakat sekitar," tegasnya.

Dinyatakan Guntur, pemerintah tidak anti-investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya kami mendukung investasi. Tapi apa pun bentuk investasinya, wajib memenuhi ketentuan hukum. Tidak bisa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga," tandasnya.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan aktivitas pembangunan di wilayah permukiman, sekaligus menunjukkan kuatnya peran media sosial sebagai alat kontrol publik ketika saluran formal aduan warga tak berjalan sebagaimana mestinya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya