Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu. (Foto:RMOL)

Politik

Koalisi Permanen untuk Amankan Kebijakan Strategis dan Uji Soliditas Parpol

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pembentukan koalisi permanen antarpartai politik dinilai tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai setidaknya ada dua makna besar di balik menguatnya isu koalisi permanen yang belakangan mencuat ke ruang publik.

“Sepertinya wacana koalisi permanen menyangkut dua hal. Pertama terkait dengan upaya konsolidasi ke depan menuju kerja sama politik 2029–2033 sekaligus mengamankan semua kebijakan strategis pemerintah dalam jangka panjang,” ujar Adi Prayitno kepada RMOL, Jumat, 2 Januari 2026.


Kedua, lanjut Adi, wacana tersebut juga bisa dibaca sebagai bentuk uji coba kerja sama politik terhadap seluruh partai politik. 

Melalui isu ini, partai-partai seolah “dites” untuk melihat siapa saja yang bersedia bergabung dalam koalisi jangka panjang dengan konsekuensi harus sepakat dalam berbagai isu krusial.

“Ini bisa juga dibaca sebagai uji coba kerja sama politik terhadap semua partai politik. Kira-kira siapa saja yang tertarik gabung, maka harus bersepakat dengan berbagai isu, salah satunya soal pilkada dipilih oleh DPRD. Jika tak setuju, bisa jadi tidak masuk dalam skenario koalisi permanen,” jelasnya.

Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa dalam praktik sistem presidensial multipartai seperti di Indonesia, kerja sama politik memang relatif mudah dibentuk, tetapi sangat sulit untuk dibuat permanen. 

“Dalam sistem presidensialisme multipartai, kerja sama politik mudah terjadi tapi tidak permanen. Kadang solid, tapi kadang pula bisa retak tergantung kesepakatan politik antarpartai,” pungkasnya.

Adi menilai, karena itu, gagasan koalisi permanen masih akan menghadapi jalan panjang dan ujian serius di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan perbedaan kepentingan dan isu-isu strategis yang sensitif bagi masing-masing partai.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya