Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu. (Foto:RMOL)

Politik

Koalisi Permanen untuk Amankan Kebijakan Strategis dan Uji Soliditas Parpol

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pembentukan koalisi permanen antarpartai politik dinilai tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai setidaknya ada dua makna besar di balik menguatnya isu koalisi permanen yang belakangan mencuat ke ruang publik.

“Sepertinya wacana koalisi permanen menyangkut dua hal. Pertama terkait dengan upaya konsolidasi ke depan menuju kerja sama politik 2029–2033 sekaligus mengamankan semua kebijakan strategis pemerintah dalam jangka panjang,” ujar Adi Prayitno kepada RMOL, Jumat, 2 Januari 2026.


Kedua, lanjut Adi, wacana tersebut juga bisa dibaca sebagai bentuk uji coba kerja sama politik terhadap seluruh partai politik. 

Melalui isu ini, partai-partai seolah “dites” untuk melihat siapa saja yang bersedia bergabung dalam koalisi jangka panjang dengan konsekuensi harus sepakat dalam berbagai isu krusial.

“Ini bisa juga dibaca sebagai uji coba kerja sama politik terhadap semua partai politik. Kira-kira siapa saja yang tertarik gabung, maka harus bersepakat dengan berbagai isu, salah satunya soal pilkada dipilih oleh DPRD. Jika tak setuju, bisa jadi tidak masuk dalam skenario koalisi permanen,” jelasnya.

Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa dalam praktik sistem presidensial multipartai seperti di Indonesia, kerja sama politik memang relatif mudah dibentuk, tetapi sangat sulit untuk dibuat permanen. 

“Dalam sistem presidensialisme multipartai, kerja sama politik mudah terjadi tapi tidak permanen. Kadang solid, tapi kadang pula bisa retak tergantung kesepakatan politik antarpartai,” pungkasnya.

Adi menilai, karena itu, gagasan koalisi permanen masih akan menghadapi jalan panjang dan ujian serius di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan perbedaan kepentingan dan isu-isu strategis yang sensitif bagi masing-masing partai.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya