Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR: KUHAP Baru Tak Lagi Berorientasi Pembalasan, tetapi Pemulihan

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai arah baru politik hukum nasional yang tidak lagi berwatak pembalasan, melainkan berorientasi pada pemulihan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, yang akrab disapa Rudal, menyatakan bahwa Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.

“Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil kita yang sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.


Legislator NasDem itu menegaskan bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.

“Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan,” jelasnya.

Rudal juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang bagi kedua belah pihak.

“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” katanya.

Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Ini wajah hukum baru yang betul-betul menjunjung nilai-nilai HAM dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ungkap Rudal.

Lebih jauh, ia berharap pembaruan hukum pidana ini mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya