Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR: KUHAP Baru Tak Lagi Berorientasi Pembalasan, tetapi Pemulihan

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai arah baru politik hukum nasional yang tidak lagi berwatak pembalasan, melainkan berorientasi pada pemulihan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, yang akrab disapa Rudal, menyatakan bahwa Indonesia tengah menyongsong perubahan besar dalam sistem hukum pidana. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai hukum pidana materiil yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, disertai pembaruan hukum formil melalui KUHAP.

“Mari kita menyongsong arah baru politik hukum. Hukum pidana materiil kita yang sebelumnya berasal dari era kolonial kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026, dan disertai hukum formilnya melalui KUHAP sebagai panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakannya,” ujar Rudal kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.


Legislator NasDem itu menegaskan bahwa perubahan tersebut membawa konsekuensi pada karakter KUHAP yang tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan setimpal.

“Watak KUHAP yang baru ini bukan lagi retributif, melainkan restoratif, yakni berorientasi pada pemulihan,” jelasnya.

Rudal juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang lebih seimbang bagi kedua belah pihak.

“Warga negara dan negara ditempatkan secara setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat yang posisinya diperkuat, sementara negara diwakili oleh aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi,” katanya.

Ia menilai, KUHAP baru menghadirkan wajah dan karakter hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

“Ini wajah hukum baru yang betul-betul menjunjung nilai-nilai HAM dan menjadi jalan untuk mencapai tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ungkap Rudal.

Lebih jauh, ia berharap pembaruan hukum pidana ini mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Ini adalah arah baru hukum kita yang diharapkan dapat menjawab berbagai problematika dan persoalan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya