Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

KUHP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Era Baru Penegakan Hukum Pidana

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut disambut positif oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Menurut Hinca, KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era baru penegakan hukum pidana yang lebih berpihak kepada warga negara serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis.

“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan aparat penegak hukum untuk menyesuaikan diri secara cepat dan profesional. Tidak ada pilihan lain selain segera beradaptasi,” ujar Hinca kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.


Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan mendasar dalam pola pikir dan pola tindak aparat penegak hukum.

“Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM, tidak ada tekanan atau pemaksaan. Semua harus berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Hinca juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini menuntut penegakan hukum yang semakin presisi dan akuntabel.

“Di era teknologi saat ini, semuanya terbuka dan terang benderang. Karena itu, penegakan hukum harus benar-benar presisi,” katanya.

Lebih lanjut, Hinca mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan amanah negara dengan sebaik-baiknya.

“Selamat bertugas menjalankan amanah negara dalam menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya