Berita

Coretax (Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Transformasi Digital Pajak: Layanan Coretax Resmi Beroperasi

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 09:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan Coretax sejak 1 Januari 2025. Ini adalah
sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu yang modern. Inovasi ini hadir untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan dalam mengelola urusan perpajakan secara digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari misi besar DJP untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akurat. Dengan meminimalisir proses manual, Coretax diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi serta memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat.

Untuk mulai menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui akun DJPOnline:

Untuk mulai menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui akun DJPOnline:

1. Kunjungi Situs Resmi: Buka laman [https://www.pajak.go.id/coretaxdjp](https://www.pajak.go.id/coretaxdjp)
2. Identitas Pengguna: Masukkan NIK atau NPWP yang telah terdaftar
3. Verifikasi Keamanan: Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik "Login".
4. Reset Kata Sandi: Anda akan diarahkan untuk memperbarui kata sandi. Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon
5. Aktivasi Tanda Tangan Elektronik: Ikuti tautan konfirmasi yang dikirimkan untuk membuat kata sandi baru serta passphrase khusus tanda tangan elektronik.
6. Selesai: Akun Anda siap digunakan untuk mengakses seluruh fitur Coretax

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP telah menyediakan berbagai panduan teknis dan layanan customer service untuk memastikan transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar.

Penerapan Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan upaya memperkuat kepatuhan pajak nasional demi mendukung kelangsungan pembangunan negara yang lebih baik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya