Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pilkada via DPRD Test Case Koalisi Permanen

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 04:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD dinilai bukan sekadar soal efisiensi anggaran. Meski setiap partai memiliki sikap politik berbeda, kecenderungan hampir seragam mendukung wacana tersebut menunjukkan adanya kepentingan strategis. 

"Saya membaca kenapa hampir mayoritas partai politik mendukung wacana Pilkada oleh DPRD, ini sepertinya semacam uji coba soal kemungkinan koalisi permanen yang beberapa waktu lalu sempat dibangun," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dalam talkshow di stasiun televisi swasta nasional dikutip Jumat, 2 Januari 2025.

"Ini semacam test case kira-kira siapa saja yang bisa diajak kerja sama dan kekuatannya bisa diukur dari case to case seperti soal pilkada DPRD atau tidak," tambahnya.


Di sisi lain, Adi mengingatkan adanya persoalan konstitusional serius. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada dan pemilu berada dalam satu rumpun yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, jika Pilkada dipilih DPRD maka mekanismenya akan berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Mesti dibaca secara konstitusional bahwa putusan MK itu final and binding, dan kemudian putusannya tidak bisa dibantah oleh siapapun. Jadi inilah yang belakangan menjadi diskursus yang cukup luar biasa, khawatir putusan MK tidak diikuti dengan keputusan-keputusan politik yang lainnya," katanya.

Terkait alasan efisiensi yang kerap dikemukakan, Adi berpandangan masih banyak opsi lain yang bisa ditempuh tanpa harus mengubah mekanisme Pilkada langsung. Misalnya rekayasa teknis penyelenggaraan seperti penambahan jumlah pemilih per TPS atau pengaturan waktu pemungutan suara yang lebih panjang.

"Kalau bicara efisiensi penyelenggaraan bisa diakali. Jumlah pemilih per TPS bisa ditambah, jam pencoblosan diperpanjang, bahkan mulai dipikirkan e-voting yang lebih sederhana secara teknis dan administratif," ujarnya.

Soal alas an mahalnya biaya politik, Adi menekankan bahwa akar persoalan justru berada di internal partai politik. Mahar politik dan praktik politik uang, kata dia, hanya bisa ditekan jika partai benar-benar mengharamkannya.

"Kalau partai mengharamkan mahar politik, biaya politik bisa ditekan. Tapi publik juga tahu, setiap musim pemilu dan Pilkada sering kali menjadi musim semi bagi partai untuk mengumpulkan logistik," demikian kata Adi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya