Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pilkada via DPRD Test Case Koalisi Permanen

JUMAT, 02 JANUARI 2026 | 04:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD dinilai bukan sekadar soal efisiensi anggaran. Meski setiap partai memiliki sikap politik berbeda, kecenderungan hampir seragam mendukung wacana tersebut menunjukkan adanya kepentingan strategis. 

"Saya membaca kenapa hampir mayoritas partai politik mendukung wacana Pilkada oleh DPRD, ini sepertinya semacam uji coba soal kemungkinan koalisi permanen yang beberapa waktu lalu sempat dibangun," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dalam talkshow di stasiun televisi swasta nasional dikutip Jumat, 2 Januari 2025.

"Ini semacam test case kira-kira siapa saja yang bisa diajak kerja sama dan kekuatannya bisa diukur dari case to case seperti soal pilkada DPRD atau tidak," tambahnya.


Di sisi lain, Adi mengingatkan adanya persoalan konstitusional serius. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada dan pemilu berada dalam satu rumpun yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, jika Pilkada dipilih DPRD maka mekanismenya akan berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Mesti dibaca secara konstitusional bahwa putusan MK itu final and binding, dan kemudian putusannya tidak bisa dibantah oleh siapapun. Jadi inilah yang belakangan menjadi diskursus yang cukup luar biasa, khawatir putusan MK tidak diikuti dengan keputusan-keputusan politik yang lainnya," katanya.

Terkait alasan efisiensi yang kerap dikemukakan, Adi berpandangan masih banyak opsi lain yang bisa ditempuh tanpa harus mengubah mekanisme Pilkada langsung. Misalnya rekayasa teknis penyelenggaraan seperti penambahan jumlah pemilih per TPS atau pengaturan waktu pemungutan suara yang lebih panjang.

"Kalau bicara efisiensi penyelenggaraan bisa diakali. Jumlah pemilih per TPS bisa ditambah, jam pencoblosan diperpanjang, bahkan mulai dipikirkan e-voting yang lebih sederhana secara teknis dan administratif," ujarnya.

Soal alas an mahalnya biaya politik, Adi menekankan bahwa akar persoalan justru berada di internal partai politik. Mahar politik dan praktik politik uang, kata dia, hanya bisa ditekan jika partai benar-benar mengharamkannya.

"Kalau partai mengharamkan mahar politik, biaya politik bisa ditekan. Tapi publik juga tahu, setiap musim pemilu dan Pilkada sering kali menjadi musim semi bagi partai untuk mengumpulkan logistik," demikian kata Adi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya