Berita

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman (kanan) dalam jumpa pers yang digelar virtual melalui Zoom pada Kamis, 1 Januari 2026. (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipili untuk Pembaharuan KUHAP)

Hukum

Mantan Jaksa Agung Siap Ikut Ajukan JR KUHAP Baru ke MK

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian undang-undang atau judicial review Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 November 2025, akan ikut dilakukan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Marzuki dalam jumpa pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, yang digelar virtual melalui Zoom, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dia memandang, KUHAP Baru yang disahkan DPR memuat sejumlah aturan yang membuat mundur supremasi hukum di Indonesia, seperti kewenangan berlebih untuk aparat, ancaman bagi hak asasi manusia, hingga definisi keadilan restoratif yang bermasalah.


“Kita sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis,” ujar Marzuki.

Lanjut dia, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP baru perlu diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, untuk memastikan konstitusional atau inkonstitusional.

“Dan karena itu saya mengikuti seruan dari Koalisi LBH ini, bahwa masyarakat pun harus dicanangkan, diingatkan bahwa kita menghadapi suatu tantangan yang luar biasa yang mendatang ini. Dan karena itu kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan Undang-Undang ini,” tuturnya.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh Presiden dengan Undang-Undang yang darurat, Perppu, atau dilakukan penundaan keberlakuannya untuk memajukan ini kepada Mahkamah Konstitusi, karena fitrah UU ini berlawanan dengan UUD 1945,” pungkas Marzuki.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya