Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ingatkan Mahasiswa Magang Kemnaker: Dilarang Beri Gratifikasi kepada Mentor

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa yang mengikuti program magang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak memberikan gratifikasi kepada mentor atau pembimbing magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuknya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.


Sebagai langkah mitigasi awal terhadap potensi praktik gratifikasi dalam program magang bersama Kemnaker, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kementerian. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

KPK berharap para peserta magang, yang kelak akan menjadi calon pemimpin masa depan, mampu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

“Kami berharap para pemagang dapat menjadi teladan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya