Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ingatkan Mahasiswa Magang Kemnaker: Dilarang Beri Gratifikasi kepada Mentor

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa yang mengikuti program magang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak memberikan gratifikasi kepada mentor atau pembimbing magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuknya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.


Sebagai langkah mitigasi awal terhadap potensi praktik gratifikasi dalam program magang bersama Kemnaker, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kementerian. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

KPK berharap para peserta magang, yang kelak akan menjadi calon pemimpin masa depan, mampu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

“Kami berharap para pemagang dapat menjadi teladan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya