Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ingatkan Mahasiswa Magang Kemnaker: Dilarang Beri Gratifikasi kepada Mentor

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa yang mengikuti program magang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak memberikan gratifikasi kepada mentor atau pembimbing magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuknya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.


Sebagai langkah mitigasi awal terhadap potensi praktik gratifikasi dalam program magang bersama Kemnaker, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kementerian. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

KPK berharap para peserta magang, yang kelak akan menjadi calon pemimpin masa depan, mampu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

“Kami berharap para pemagang dapat menjadi teladan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya