Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ingatkan Mahasiswa Magang Kemnaker: Dilarang Beri Gratifikasi kepada Mentor

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mahasiswa yang mengikuti program magang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak memberikan gratifikasi kepada mentor atau pembimbing magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya sebagai mentor magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuknya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.


Sebagai langkah mitigasi awal terhadap potensi praktik gratifikasi dalam program magang bersama Kemnaker, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kementerian. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

KPK berharap para peserta magang, yang kelak akan menjadi calon pemimpin masa depan, mampu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi.

“Kami berharap para pemagang dapat menjadi teladan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya