Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pemantauan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada capaian kinerja keuangan negara pada tiga bulan pertama tahun ini.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. 

Purbaya mengungkapkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau realisasi fiskal serta efektivitas penyaluran belanja negara. Strategi belanja baru akan dipetakan setelah data kinerja ekonomi triwulan I terlihat jelas.


“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menkeu telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini dikhususkan untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para guru ASN di daerah.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian; Rp3,80 triliun untuk kebutuhan THR. dan Rp3,86 triliun untuk kebutuhan gaji ke-13.

Target penerima manfaat ini adalah guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini belum mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) memikul tanggung jawab untuk menganggarkan dan menyalurkan hak-hak guru tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Apabila pembayaran tidak tuntas pada tahun 2025, sisa dana wajib dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Pemda diminta melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya