Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik. 

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, alasan efektivitas dan efisiensi yang kerap digunakan untuk mendorong Pilkada tidak langsung justru keliru sasaran dan berpotensi menggerus hak demokrasi rakyat.

Menurut Titi, klaim bahwa pemilihan oleh DPRD lebih efektif, efisien, serta dapat menghasilkan kepala daerah yang bebas korupsi tidak berdiri di atas argumentasi yang kokoh. 


"Kalau mau efektif dan efisien ada banyak cara lain yang bisa dilakukan, misal Pemerintah bisa pangkas jumlah kementerian yang saat ini obesitas beserta segala personel ikutannya. Mereka jelas selama lima tahun biayanya pasti lebih besar daripada biaya untuk pilkada yang demi hak konstitusional rakyat itu," kata Titi lewat akun X miliknya, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia juga menolak anggapan bahwa kinerja buruk dan praktik korupsi kepala daerah merupakan akibat langsung dari Pilkada langsung. 

Menurutnya, persoalan tersebut justru berkaitan erat dengan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi, pengawasan, dan kontrol terhadap para kadernya yang menduduki jabatan publik, serta lemahnya kualitas penegakan hukum.

Titi juga menyoroti dalih mahalnya ongkos politik yang kerap dijadikan pembenaran. Ia menyebut klaim tersebut tidak pernah benar-benar transparan karena tidak tercermin dalam laporan dana kampanye.

"Padahal ongkos politik mahal yang diklaim itu, faktanya tidak pernah muncul di laporan dana kampanye, alias hantu. Kalau mau jujur, problem hulunya bukan di hak rakyat untuk memilih. Tapi pada kegagalan tata kelola yang memang disengaja/didesain untuk tidak efektif, tidak efisien, dan tidak bersih," kata Titi.

Karena itu, ia menekankan bahwa solusi perbaikan seharusnya diarahkan pada pembenahan partai politik dan penegakan hukum, bukan dengan mematikan partisipasi rakyat. 

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, partai politik harus benar-benar difungsikan sebagai saringan dan pengontrol efektif bagi kadernya di jabatan publik, disertai transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

Selain itu, Titi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penyelenggara pemilu serta menegakkan hukum secara adil tanpa praktik-praktik curang seperti politisasi bantuan sosial atau penyalahgunaan aparat untuk kepentingan elektoral.

“Saya setuju ada evaluasi penyelenggaraan Pilkada. Tapi evaluasi itu harus untuk menguatkan kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum, bukan justru menjadi agenda elite untuk melanggengkan pemusatan dan hegemoni kekuasaan serta menjauhkan diri dari kuasa rakyat,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya