Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Pengecut Tak Maafkan Roy Suryo Cs

RABU, 31 DESEMBER 2025 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin angkat bicara soal pernyataan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua Umum Bara-JP Willem Frans Ansanay soal pemberian maaf beberapa terlapor pencemaran nama baik, kecuali tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

"Pernyataan Jokowi dan relawannya ini bisa dikategorikan sebagai pernyataan yang licik sekaligus pengecut," kata Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

Menurut Khozinudin, Jokowi bersikap licik, karena pemberian maaf pada 12 nama kecuali tiga nama mengandung substansi pecah belah pada para pejuang yang saat ini sedang gigih membongkar kasus ijazah palsunya.


"Licik, karena memberi maaf tanpa ada kesalahan dan permintaan maaf jelas hanya merupakan strategi playing victim," kata Khozinudin. 

Pasalnya, kata Khozinudin, sampai saat ini, tidak ada satupun dari kubu Roy Suryo cs yang meminta maaf. Sampai saat ini, juga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang dilaporkan Jokowi.

"Statement kubu Jokowi ini juga masuk kategori pengecut. Karena hingga saat ini, baik Jokowi maupun kuasa hukumnya, termasuk relawan Bara JP, tak berani tunjuk hidung siapa tiga nama yang tak dimaafkan," kata Khozinudin.

Sejauh ini, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut tiga nama itu adalah Roy, Rismon dan Tifa. 

Hanya saja, kata Khozinudin, Ade Darmawan tak memiliki legal standing untuk bicara hal ini, karena dia bukan pelapor kasus pencemaran, bukan pula kuasa hukum Jokowi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya