Berita

Data kerusakan hutan dan potensi kerugian negara. (Foto: Instagram KPK)

Hukum

Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah sorotan karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting soal potensi kerugian keuangan negara efek kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun.

Postingan itu diunggah di kanal Instagram resmi KPK pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam postingan itu, KPK menyebut bahwa kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare.

"Kerusakan hutan dalam angka, 608.299 ha total deforestasi. Potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp 175 triliun," bunyi postingan di akun Instagram resmi milik KPK seperti dikutip, Selasa, 30 Desember 2025.


KPK juga mengungkap perkara korupsi di sektor kehutanan yang ditangani. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.

KPK memastikan komitmennya dalam menjaga hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas kedelapan di dunia atau setara dengan 2 persen dari total luas hutan global.

"Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib kita jaga dan lestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi," kata KPK.

Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard Jaga Hutan yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.

"Untuk mencegah rusaknya hutan Indonesia akibat ulah para 'tangan kotor'. Pada 19 Desember lalu, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan. Kawan aksi dapat ikut terlibat menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan," pungkas postingan di Instagram KPK.

Sementara itu, beberapa hari ini KPK tengah disorot karena mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK beralasan bahwa SP3 perkara korupsi dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara dengan alasan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sedangkan untuk perkara suap, KPK beralasan bahwa perkara tersebut sudah kedaluwarsa karena tempus perkara terjadi pada 2009 lalu.

SP3 itu diterbitkan di kepemimpinan KPK era Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024. Namun, KPK baru resmi mengumumkan telah menerbitkan SP3 tersebut setahun kemudian atau pada Desember 2025.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya