Berita

Data kerusakan hutan dan potensi kerugian negara. (Foto: Instagram KPK)

Hukum

Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah sorotan karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting soal potensi kerugian keuangan negara efek kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun.

Postingan itu diunggah di kanal Instagram resmi KPK pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam postingan itu, KPK menyebut bahwa kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare.

"Kerusakan hutan dalam angka, 608.299 ha total deforestasi. Potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp 175 triliun," bunyi postingan di akun Instagram resmi milik KPK seperti dikutip, Selasa, 30 Desember 2025.


KPK juga mengungkap perkara korupsi di sektor kehutanan yang ditangani. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.

KPK memastikan komitmennya dalam menjaga hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas kedelapan di dunia atau setara dengan 2 persen dari total luas hutan global.

"Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib kita jaga dan lestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi," kata KPK.

Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard Jaga Hutan yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.

"Untuk mencegah rusaknya hutan Indonesia akibat ulah para 'tangan kotor'. Pada 19 Desember lalu, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan. Kawan aksi dapat ikut terlibat menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan," pungkas postingan di Instagram KPK.

Sementara itu, beberapa hari ini KPK tengah disorot karena mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK beralasan bahwa SP3 perkara korupsi dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara dengan alasan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sedangkan untuk perkara suap, KPK beralasan bahwa perkara tersebut sudah kedaluwarsa karena tempus perkara terjadi pada 2009 lalu.

SP3 itu diterbitkan di kepemimpinan KPK era Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024. Namun, KPK baru resmi mengumumkan telah menerbitkan SP3 tersebut setahun kemudian atau pada Desember 2025.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya