Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

PKS Masih Pelajari Usulan Pilkada Dipilih DPRD

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 18:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga saat ini masih mempelajari baik-buruk wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. 

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto menyatakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu sensitif sehingga perlu kajian mendalam dan komprehensif.

Menurutnya, perdebatan seputar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya dilihat sebagai pertarungan dua kutub yang saling meniadakan. 


“Yang utama kita membutuhkan sistem pemilihan yang konstitusional, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Mulyanto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Lanjut dia, konstitusi melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan harus secara langsung ataupun melalui DPRD. 

“Dengan demikian, negara memiliki ruang untuk menghadirkan model yang lebih tepat bagi kebutuhan nasional saat ini," ujarnya. 

Anggota DPR Periode 2019-2024 ini berpendapat, pemilihan Gubernur oleh DPRD opsi yang rasional dan lebih hemat APBN, meski sistem ini kurang akomodatif terhadap aspirasi publik. 

Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, sehingga legitimasi representatif melalui DPRD dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dan stabilitas pemerintahan. 

“Namun pemilihan ini wajib berlangsung secara terbuka, transparan, dengan voting terbuka serta larangan tegas terhadap transaksi politik tertutup," jelas Mulyanto.

Berbeda dengan pemilihan Gubernur, kata dia, untuk pemilihan jabatan Bupati dan Walikota, Mulyanto cenderung mengusulkan sistem pemilihan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.

Pertimbangannya, Bupati dan Walikota merupakan pemimpin terdekat dengan pelayanan publik, pemilihan langsung memberi ruang kontrol rakyat yang lebih kuat dan menjaga akuntabilitas. 

“Untuk mencegah biaya politik yang mahal dan praktik politik uang, saya mendorong pembiayaan kampanye yang lebih ketat, transparan, dan sebagian disubsidi negara," jelasnya lagi.

Adapun, mengenai model pemilihan kepala daerah ini harus didukung dengan instrumen recall politik bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan, serta evaluasi kebijakan secara nasional setelah satu periode untuk menentukan efektivitasnya.

“Dengan demikian, model ini bukan mundur ke masa lalu, bukan pula memaksakan sistem yang penuh ekses, tetapi hadir sebagai ikhtiar mencari titik keseimbangan antara mandat rakyat dan efektivitas pemerintahan," tegas dia. 

Lebih jauh, Mulyanto menegaskan demokrasi ke depan harus lebih berkualitas, bukan demokrasi yang sekadar prosedural. 

“Kita ingin pemerintahan daerah yang efektif, bukan kekuasaan yang terjebak transaksi politik. Pendekatan ini dual mandate antara rakyat dan DPRD saya nilai sebagai langkah moderat yang konstitusional serta selaras dengan kebutuhan bangsa hari ini," tandasnya.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya