Berita

Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Terkait Kasus Pemerasan Kajari HSU

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala dinas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 30 Desember 2025, tim penyidik memeriksa empat orang saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” ujarnya, kepada wartawan.

Empat saksi yang dipanggil tersebut yakni Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Mochamad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab HSU, Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan Pemkab HSU, serta M. Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.


Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK dan langsung ditahan.

Dalam perkara ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima uang Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.

Melalui perantara Tri Taruna, penerimaan berasal dari Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui perantara Asis Budianto, penerimaan berasal dari Mochamad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Selain itu, Asis Budianto dalam periode Februari hingga Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga menerima penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, selain berperan sebagai perantara Albertinus, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang hingga Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya