Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala dinas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Selasa, 30 Desember 2025, tim penyidik memeriksa empat orang saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” ujarnya, kepada wartawan.
Empat saksi yang dipanggil tersebut yakni Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Mochamad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab HSU, Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan Pemkab HSU, serta M. Syarif Fajerian Noor selaku Sekretaris DPRD HSU.
Sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Tri Taruna sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK dan langsung ditahan.
Dalam perkara ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima uang Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.
Melalui perantara Tri Taruna, penerimaan berasal dari Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara melalui perantara Asis Budianto, penerimaan berasal dari Mochamad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
Selain itu, Asis Budianto dalam periode Februari hingga Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Tak hanya dugaan pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.
Albertinus juga diduga menerima penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, serta Rp45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.
Sementara itu, selain berperan sebagai perantara Albertinus, Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang hingga Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.