Berita

Pedagang Pasar minta Perda KTR tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kemendagri. (Dok Istimewa)

Nusantara

Induk Koperasi Pedagang Pasar Minta Perda KTR Diterapkan Adil

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), kini menjadi sorotan. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) berharap eksekutif dan legislatif tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kebijakan berjalan adil dan realistis.

Terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.  

“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol," tegas Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamemuhar lewat keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.


Menurutnya, jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong. 

"Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan. Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar,” pinta Andrian. 

Pandangan INKOPPAS, memaksakan larangan pemajangan sama saja dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ketika tidak diperbolehkan memajang, konsumen maupun oknum pedagang dapat dengan lebih mudah bertransaksi untuk mendapatkan rokok ilegal. 

“Jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan di Perda KTR, yang dirugikan adalah negara karena rokok ilegal akhirnya tidak perlu dijual lagi secara sembunyi-sembunyi. Efeknya lebih berbahaya,” tandas Andrian mewanti-wanti.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya