Berita

Pedagang Pasar minta Perda KTR tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kemendagri. (Dok Istimewa)

Nusantara

Induk Koperasi Pedagang Pasar Minta Perda KTR Diterapkan Adil

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), kini menjadi sorotan. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) berharap eksekutif dan legislatif tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kebijakan berjalan adil dan realistis.

Terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.  

“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol," tegas Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamemuhar lewat keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.


Menurutnya, jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong. 

"Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan. Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar,” pinta Andrian. 

Pandangan INKOPPAS, memaksakan larangan pemajangan sama saja dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ketika tidak diperbolehkan memajang, konsumen maupun oknum pedagang dapat dengan lebih mudah bertransaksi untuk mendapatkan rokok ilegal. 

“Jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan di Perda KTR, yang dirugikan adalah negara karena rokok ilegal akhirnya tidak perlu dijual lagi secara sembunyi-sembunyi. Efeknya lebih berbahaya,” tandas Andrian mewanti-wanti.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya