Berita

Pedagang Pasar minta Perda KTR tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kemendagri. (Dok Istimewa)

Nusantara

Induk Koperasi Pedagang Pasar Minta Perda KTR Diterapkan Adil

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), kini menjadi sorotan. Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) berharap eksekutif dan legislatif tidak keluar dari koridor hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kebijakan berjalan adil dan realistis.

Terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.  

“Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol," tegas Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamemuhar lewat keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.


Menurutnya, jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong. 

"Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan. Sekali lagi, jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar,” pinta Andrian. 

Pandangan INKOPPAS, memaksakan larangan pemajangan sama saja dengan menyuburkan peredaran rokok ilegal. Ketika tidak diperbolehkan memajang, konsumen maupun oknum pedagang dapat dengan lebih mudah bertransaksi untuk mendapatkan rokok ilegal. 

“Jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan di Perda KTR, yang dirugikan adalah negara karena rokok ilegal akhirnya tidak perlu dijual lagi secara sembunyi-sembunyi. Efeknya lebih berbahaya,” tandas Andrian mewanti-wanti.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya