Kementerian ATR/BPN menggelar ekspose HGU tanah seluas 5.800 hektare di Provinsi Riau, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)
Titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare hasil lelang PT Alam Sari Lestari (ASL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menemui titik terang.
“Alhamdulillah kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT Pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP mengenai HGU di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” kata Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Desember 2025.
Ekspose digelar di Kantor ATR BPN Riau dihadiri Kakanwil ATR BPN Riau, Nurhadi Putra; Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan; Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian; Wakapolres Inhu, Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait pada Selasa, 23 Desember 2025.
Rezka menjelaskan, ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap.
“Dengan ekspose seperti ini harapan kami permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu serta diselesaikan secara maksimal. Tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” jelas Rezka.
Hasil ekspose, Pemerintah memastikan titik koordinat HGU ASL yang dimaksud tidak mengalami perubahan. “Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.
Rezka menegaskan, kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU. Hal itu ia tegaskan saat disinggung soal kemungkinan dugaan keterlibatan oknum di luar kewenangan ATR/BPN.
“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan, termasuk peninjauan kembali, inventarisasi, dan identifikasi lapangan untuk memastikan lokasi yang dilakukan sesuai SOP peraturan dan perundang undangan. Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Kakanwil ATR BPN Riau, Nurhadi Putra memastikan letak HGU di Kabupaten Inhu sudah jelas dan dapat diidentifikasi di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.
"Di lapangannya sudah bisa kami pastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang diambil dengan metode program fotogrametri, metode terrestrial, satelit dan sebagiannya dengan
drone. Kami bisa memastikan di mana HGU-nya," jelas Nurhadi.
Dengan pemetaan yang jelas, lanjut Nurhadi, pihaknya berharap kepada masyarakat, dapat mengetahui dengan pasti batas-batas HGU dan membedakannya dengan lahan lainnya. Ia pun menekankan, tugas utama BPN memastikan letak HGU dapat diidentifikasi dengan jelas.
Sementara itu, Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa lahan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan oleh BPN.
"Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan adanya laporan masyarakat, kami akan menindaklanjutinya," janji Asep Darmawan.
Dengan tindakan tegas, ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal. Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Termasuk ingin menguasai, menyerobot, dan lain-lain. Itu jangan sampai dilakukan," tandas Kombes Asep.
Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian menambahkan, pasca ekspos ini pihaknya akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, terutama yang berada di area HGU.
Artinya, prosedur dan tata kerja pengukuran dan inventarisasi, terkait dengan yang ada di Kabupaten Inhu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Saat ini, baru sekitar 5 desa di Inhu yang sudah ditetapkan batas administrasinya. Karenanya kami akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya," terang Zulfahmi.