Berita

Kementerian ATR/BPN menggelar ekspose HGU tanah seluas 5.800 hektare di Provinsi Riau, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Ekspose HGU Inhu, Kementerian ATR/BPN: Jangan Ada Lagi Penyerobotan Sepihak

RABU, 24 DESEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare hasil lelang PT Alam Sari Lestari (ASL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menemui titik terang.

Alhamdulillah kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT Pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP mengenai HGU di wilayah Inhu, berjalan dengan baik,” kata Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Ekspose digelar di Kantor ATR BPN Riau dihadiri Kakanwil ATR BPN Riau, Nurhadi Putra; Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan; Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian; Wakapolres Inhu, Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait pada Selasa, 23 Desember 2025.


Rezka menjelaskan, ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap.

“Dengan ekspose seperti ini harapan kami permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu serta diselesaikan secara maksimal. Tentunya untuk kepentingan masyarakat luas,” jelas Rezka.

Hasil ekspose, Pemerintah memastikan titik koordinat HGU ASL yang dimaksud tidak mengalami perubahan. “Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat,” tegasnya.

Rezka menegaskan, kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU. Hal itu ia tegaskan saat disinggung soal kemungkinan dugaan keterlibatan oknum di luar kewenangan ATR/BPN.

“Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan, termasuk peninjauan kembali, inventarisasi, dan identifikasi lapangan untuk memastikan lokasi yang dilakukan sesuai SOP peraturan dan perundang undangan. Di luar itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Kakanwil ATR BPN Riau, Nurhadi Putra memastikan letak HGU di Kabupaten Inhu sudah jelas dan dapat diidentifikasi di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat.
 
"Di lapangannya sudah bisa kami pastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang diambil dengan metode program fotogrametri, metode terrestrial, satelit dan sebagiannya dengan drone. Kami bisa memastikan di mana HGU-nya," jelas Nurhadi.
 
Dengan pemetaan yang jelas, lanjut Nurhadi, pihaknya berharap kepada masyarakat, dapat mengetahui dengan pasti batas-batas HGU dan membedakannya dengan lahan lainnya. Ia pun menekankan, tugas utama BPN memastikan letak HGU dapat diidentifikasi dengan jelas. 
 
Sementara itu, Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa lahan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan oleh BPN. 
 
"Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan adanya laporan masyarakat, kami akan menindaklanjutinya," janji Asep Darmawan.
 
Dengan tindakan tegas, ia berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal. Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
 
"Termasuk ingin menguasai, menyerobot, dan lain-lain. Itu jangan sampai dilakukan," tandas Kombes Asep.

Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian menambahkan, pasca ekspos ini pihaknya akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, terutama yang berada di area HGU. 

Artinya, prosedur dan tata kerja pengukuran dan inventarisasi, terkait dengan yang ada di Kabupaten Inhu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. 
  
"Saat ini, baru sekitar 5 desa di Inhu yang sudah ditetapkan batas administrasinya. Karenanya kami akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya," terang Zulfahmi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya